Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Desember 2021 | 16:52 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. [Dok. DPR]

SuaraJakarta.id - Fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun. Hal ini membuat MUI setempat menggelar pertemuan untuk menyikapi hal itu.

Salah satu hasil ijtima ulama dari pertemuan itu adalah meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membuat peraturan daerah (Perda) soal larangan kawin kontrak.

Hal ini pun mendapat dukungan dari Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi.

Menurutnya, PPP telah menginstruksikan kepada Frakssi PPP DPRD Kabupaten Bogor untuk mendorong hasil ijtima ulama itu guna menginisiasi terbitnya Perda Larangan Kawin Kontrak.

Baca Juga: Punya Kekayaan Alam, Bogor Dinilai Bisa Cepat Pulihkan Ekonomi

"Berdasarkan informasi di lapangan, fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun dan mengarah kepada praktik prostitusi terselubung,” kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Baidowi mengatakan, kalangan perempuan menjadi korban dari adanya fenomena kawin kontrak tersebut. Bahkan juga menjadi korban kekerasan.

"Termasuk juga anak-anak yang lahir dari fenomena kawin kontrak turut menjadi korban," ujarnya.

Baidowi juga menegaskan bahwa PPP mendukung langkah Bupati Bogor Ade Yasin yang memerangi praktik kawin kontrak dengan membuat peraturan bupati (perbup) dan jika perlu bersama DPRD menerbitkan Perda Larangan Kawin Kontrak.

Baca Juga: Ramai Dukungan untuk Sandiaga, Legislator Gerindra Bicara soal Eksploitasi Identitas Ulama

Load More