SuaraJakarta.id - Pro kontra boleh atau tidaknya seorang muslim menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakan Natal, kembali muncul dan menjadi polemik tahunan.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, ada perbedaan pandangan ulama terkait ucapan selamat Natal.
Zainut menerangkan, ada sebagian ulama yang melarang ucapan selamat Natal, dan sebagian lainnya membolehkan.
Terkait perbedaan hukum ucapan selamat Natal ini, kata Zainut, dirinya menghormati pendapat ulama yang menyatakan memberikan ucapan selamat Natal hukumnya haram.
Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya, saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," ujar Wamenag kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
Zainut yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menjelaskan, MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat kristiani yang merayakan Natal.
"Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," ujar Wamenag.
Zainut juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan juga untuk terus menjaga, memelihara kerukunan serta persaudaraan.
Baca Juga: Breaking News: Kementerian Agama Bantah Cabut Surat Edaran Ucapan Selamat Natal di Sulsel
Baik persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan.
"Perbedaan pendapat ulama ini tidak dijadikan polemik yang justru mengganggu kerukunan antarumat beragama. Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini pada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan, bahkan mengafirkan. Ini semua demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," tandas Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Berita Terkait
-
Viral, Aa Gym Beri Penjelasan Hukum Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Ini Faktanya!
-
MUI Sulsel Bolehkan Umat Islam Ucapkan Selamat Natal Tapi Dengan Syarat
-
10 Ucapan Natal yang Menyentuh Hati, Cocok Dikirim ke Orang Terkasih
-
Viral Video Habib Bahar Dianggap Bentak MUI, Rudi S Kamri Sewot
-
Pro Kontra Ucapan Selamat Natal di Sulawesi Selatan, Hari Ini MUI Sulsel Tentukan Sikap
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa