Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Desember 2021 | 22:08 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi dalam peluncuran program peningkatan kompetensi penceramah di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Kementerian Agama)

SuaraJakarta.id - Pro kontra boleh atau tidaknya seorang muslim menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakan Natal, kembali muncul dan menjadi polemik tahunan.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, ada perbedaan pandangan ulama terkait ucapan selamat Natal.

Zainut menerangkan, ada sebagian ulama yang melarang ucapan selamat Natal, dan sebagian lainnya membolehkan.

Terkait perbedaan hukum ucapan selamat Natal ini, kata Zainut, dirinya menghormati pendapat ulama yang menyatakan memberikan ucapan selamat Natal hukumnya haram.

Baca Juga: Breaking News: Kementerian Agama Bantah Cabut Surat Edaran Ucapan Selamat Natal di Sulsel

Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.

"Begitu juga sebaliknya, saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," ujar Wamenag kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Zainut yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menjelaskan, MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat kristiani yang merayakan Natal.

"Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," ujar Wamenag.

Zainut juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan juga untuk terus menjaga, memelihara kerukunan serta persaudaraan.

Baca Juga: Masa Darurat Dianggap Sudah Lewat, Pemerintah Didesak Segera Gunakan Vaksin Halal

Baik persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan.

"Perbedaan pendapat ulama ini tidak dijadikan polemik yang justru mengganggu kerukunan antarumat beragama. Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini pada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan, bahkan mengafirkan. Ini semua demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," tandas Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.

Load More