SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon protes Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo atas revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 yang naik senilai 5,1 persen atau Rp 225.667. Menurutnya angka tersebut sudah masuk akal.
Anies menjelaskan, pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19 masih parah, kenaikan UMP bisa menyentuh angka 3,3 persen. Ia menilai kondisi sekarang ketika sudah membaik, tidak mungkin memberikan angka di bawah tahun lalu.
“Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja nih, kan common sense,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Tak hanya itu, rata-rata kenaikan UMP di Jakarta beberapa tahun belakangan ini adalah 8,6 persen.
Baca Juga: Buruh Klaim Perusahaan Asing Tak Keberatan Revisi UMP DKI, Kenapa Apindo Kelabakan?
Anies berujar, pengusaha seharusnya sudah terbiasa dengan kenaikan UMP. Pengusaha seharusnya tidak masalah jika kenaikan tahun ini adalah 5,1 persen.
“Teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen,” jelasnya.
Mantan Mendikbud ini pun menyebut jika menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 2021 tentang pengupahan, maka angka kenaikan UMP akan terlalu kecil. Karena itu, ia menilai jika mengikutinya akan tidak adil bagi masyarakat.
"Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula (PP No 36 Tahun 2021) malah keluarnya angka 0,8 persen. kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai UMP jadi naik 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan digugat oleh Apindo ke pengadilan PTUN.
Baca Juga: Anies Baswedan Revisi UMP, Ketua Pengusaha Beri peringatan Jika Jadi Calon Presiden
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah kami keberatan di revisi," ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12).
Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
Terkini
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya