SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon protes Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo atas revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 yang naik senilai 5,1 persen atau Rp 225.667. Menurutnya angka tersebut sudah masuk akal.
Anies menjelaskan, pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19 masih parah, kenaikan UMP bisa menyentuh angka 3,3 persen. Ia menilai kondisi sekarang ketika sudah membaik, tidak mungkin memberikan angka di bawah tahun lalu.
“Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja nih, kan common sense,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Tak hanya itu, rata-rata kenaikan UMP di Jakarta beberapa tahun belakangan ini adalah 8,6 persen.
Anies berujar, pengusaha seharusnya sudah terbiasa dengan kenaikan UMP. Pengusaha seharusnya tidak masalah jika kenaikan tahun ini adalah 5,1 persen.
“Teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen,” jelasnya.
Mantan Mendikbud ini pun menyebut jika menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 2021 tentang pengupahan, maka angka kenaikan UMP akan terlalu kecil. Karena itu, ia menilai jika mengikutinya akan tidak adil bagi masyarakat.
"Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula (PP No 36 Tahun 2021) malah keluarnya angka 0,8 persen. kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai UMP jadi naik 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan digugat oleh Apindo ke pengadilan PTUN.
Baca Juga: Buruh Klaim Perusahaan Asing Tak Keberatan Revisi UMP DKI, Kenapa Apindo Kelabakan?
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah kami keberatan di revisi," ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12).
Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa