Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 20 Desember 2021 | 20:51 WIB
Dokumentasi - Habib Bahar bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJakarta.id - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab meminta polisi segera menangkap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

Permintaan itu disampaikan Husin selaku pihak yang melaporkan Habib Bahar dan Eggi Sudjana atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.

Husin mengaku telah diperiksa oleh penyidik selaku pihak pelapor dalam kasus ujaran kebencian ini.

Dalam pemeriksaan, dia mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa video.

Baca Juga: Kata Polisi Terkait Laporan Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana

"Saya harap polisi kerja soal ini profesional dan bisa segera ditangkap," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2021).

Husin Shihab [terkini.id]

Husin menjelaskan, melaporkan Habib Bahar dan Eggi Sudjana lantaran telah memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'.

Di mana, kata dia, keduanya memelintir seakan Dudung menyetarakan Tuhan dengan orang. Adapun, dia menduga hal itu dilakukan mereka dengan tujuan memprovokasi masyarakat.

"Ini jadi masalah. Dia berbohong. Beri penjelasan ke masyarakat lewat podcast pelintir bahasa Pak Dudung itu dapat timbulkan kebencian. Karena kebencian dengan Pak Dudung akhirnya dia pelintir bahasa seperti itu," ujar Husin.

"Ini akan sesatkan masyarakat awam khususnya akan terprovokasi dengan statemen Eggi dan Bahar," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar

Dua Laporan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar SARA yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini.

Eggi Sudjana. (Suara.com/Arga)

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

Dalam dua laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (9/12/2012). [Suara.com/Alfian Winanto]

Respons Habib Bahar

Habib Bahar menanggapi santai adanya pihak yang kembali melaporkan dirinya ke polisi. Dia merasa pernyataan yang dipermasalahkan itu merupakan bentuk kritik terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Dia mengaku telah menghubungi Habib Bahar usai mengetahui adanya laporan tersebut.

"Responsnya (Habih Bahar) biasa-biasa aja, tadi juga nelpon biasa aja. Karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran kritik sebagai Warga Negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Habib Bahar Bin Smith dalam sebuah acara Maulid Nabi. [Youtube]

Di sisi lain, Ichwan menilai laporan ini membuktikan bahwa rezim saat ini tak jauh beda dengan Orde Baru. Di mana setiap pengkritik dibungkam dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kami menyikapinya itu kan sama aja kaya rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengen dibungkam, yang kritik pengen dibungkam," katanya.

"Makanya kalau jadi pejabat kalau nggak mau dikritik nggak usah jadi pejabat," imbuhnya.

Load More