SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya merespons santai gugatan yang dilayangkan mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan tersebut merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara.
"Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).
Menurut Zulpan, pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.
Keputusan itu juga merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.
"Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.
Gugat ke PTUN
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena dipecat usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Gugtan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/12/2021) kemarin dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.
Baca Juga: Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri
Ada tujuh poin dalam gugatan yang dilayangkan Benny. Berikut isinya:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
- Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
- Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Divonis Bersalah
Benny diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat melalui sidang etik pada tahun 2020. Dia dipecat buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah.
Eks Kapolsek Kebayoran Baru itu divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
-
Polda Metro Jaya-IMI Fasilitasi Balap Ancol, Tak Ada Adu Kebut di Jalan Raya
-
Polda Metro Jaya Apresiasi Layanan Bank DKI
-
Sanksi Aipda Rudi Pindah Tugas Keluar Polda Metro Jaya Disebut Sudah Cukup Berat
-
Akomodir Peminat Balap Liar, Polda Metro Jaya Gelar FGD Rabu Pekan Depan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit