Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 21 Desember 2021 | 14:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya merespons santai gugatan yang dilayangkan mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan tersebut merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara.

"Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Menurut Zulpan, pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri

Keputusan itu juga merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.

"Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.

Gugat ke PTUN

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena dipecat usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Gugtan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/12/2021) kemarin dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.

Baca Juga: Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eko Kuntadhi: Masuk Lagi

Ada tujuh poin dalam gugatan yang dilayangkan Benny. Berikut isinya:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
  7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Divonis Bersalah

Benny diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat melalui sidang etik pada tahun 2020. Dia dipecat buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah.

Eks Kapolsek Kebayoran Baru itu divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.

Load More