SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya merespons santai gugatan yang dilayangkan mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menilai gugatan tersebut merupakan hak yang bersangkutan selaku warga negara.
"Polda Metro Jaya sikapi biasa saja dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).
Menurut Zulpan, pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan terhadap eks Kapolsek Kebayoran Baru itu yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.
Keputusan itu juga merujuk pada vonis majelis hakim terhadap Benny akibat mengonsumsi narkoba.
"Kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena pernah melakukan kesalahan, yakni menggunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.
Gugat ke PTUN
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena dipecat usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Gugtan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/12/2021) kemarin dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.
Baca Juga: Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri
Ada tujuh poin dalam gugatan yang dilayangkan Benny. Berikut isinya:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
- Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
- Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Divonis Bersalah
Benny diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat melalui sidang etik pada tahun 2020. Dia dipecat buntut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah.
Eks Kapolsek Kebayoran Baru itu divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
-
Polda Metro Jaya-IMI Fasilitasi Balap Ancol, Tak Ada Adu Kebut di Jalan Raya
-
Polda Metro Jaya Apresiasi Layanan Bank DKI
-
Sanksi Aipda Rudi Pindah Tugas Keluar Polda Metro Jaya Disebut Sudah Cukup Berat
-
Akomodir Peminat Balap Liar, Polda Metro Jaya Gelar FGD Rabu Pekan Depan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional