SuaraJakarta.id - Seorang pengamen bernama Adhi Nugraha Purnomo (27) babak belur dikeroyok massa lantaran terciduk melakukan begal kepada driver ojek hingga menodongkan celurit.
Aksi begal ojek itu dilakukan Adhi pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban bernama Mihad, seorang ojek pangkalan (opang) di Ciputat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto membenarkan adanya peristiwa begal tersebut. Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi Jalan Menjangan II Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku, kata Yulianto, beraksi dengan pura-pura menjadi penumpang dan diminta untuk diantar ke Situ Bungur, Pondok Ranji.
"Sesampainya di TKP dalam keadaan pelaku masih dibonceng korban tiba-tiba pelaku meminta memberhentikan sepeda motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Mendapat ancaman itu, lanjut Yulianto, korban kemudian berusaha melawan pelaku hingga jatuh dan tertabrak motor.
"Ya intinya pelaku mau ngambil motor lah, kemudian pada saat menodongkan celurit ke korbannya, dilawan sama korban secara reflek menarik celurit hingga terlepas dengan gagangnya. Korban melompat dari motor sambil mencabut kunci motornya," ungkapnya.
Korban yang berhasil lolos dari ancaman celurit begal itu kemudian lari sambil berteriak minta pertolongan ke warga.
Sementara pelaku yang berusaha kabur dengan mendorong motor korban, berhasil diamankan warga hingga babak belur.
Baca Juga: Viral Petugas SPBU Curangi Konsumen di Tangsel, Pengawas: Sudah Dipecat
"Ada warga yang mendengar teriakan korban lalu menolongnya dan mengamankan pelaku yang sedang mendorong motor hasil begal," papar Yulianto.
Yulianto menuturkan, pelaku begal itu sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Pelaku beralih profesi jadi begal diduga untuk mendapat keuntungan yang banyak dengan cara cepat.
"Kebutuhan ekonomi, enggak punya duit coba-coba jadi begal. Ngamen kan hitungannya nggak jelas. Kalau begal satu motor sejuta kan berasa," tutur Yulianto.
Atas kasus pembegalan itu, terancam pidana penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Petaka Ban Bocor di Cengkareng: Sopir Boks Ditebas Celurit Begal Bermodus Tanya Alamat
-
Terekam CCTV! Begini Sadisnya Begal Motor di Pasar Minggu Hajar Petugas PPSU yang Melawan
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali