SuaraJakarta.id - Seorang pengamen bernama Adhi Nugraha Purnomo (27) babak belur dikeroyok massa lantaran terciduk melakukan begal kepada driver ojek hingga menodongkan celurit.
Aksi begal ojek itu dilakukan Adhi pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban bernama Mihad, seorang ojek pangkalan (opang) di Ciputat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto membenarkan adanya peristiwa begal tersebut. Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi Jalan Menjangan II Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku, kata Yulianto, beraksi dengan pura-pura menjadi penumpang dan diminta untuk diantar ke Situ Bungur, Pondok Ranji.
"Sesampainya di TKP dalam keadaan pelaku masih dibonceng korban tiba-tiba pelaku meminta memberhentikan sepeda motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Mendapat ancaman itu, lanjut Yulianto, korban kemudian berusaha melawan pelaku hingga jatuh dan tertabrak motor.
"Ya intinya pelaku mau ngambil motor lah, kemudian pada saat menodongkan celurit ke korbannya, dilawan sama korban secara reflek menarik celurit hingga terlepas dengan gagangnya. Korban melompat dari motor sambil mencabut kunci motornya," ungkapnya.
Korban yang berhasil lolos dari ancaman celurit begal itu kemudian lari sambil berteriak minta pertolongan ke warga.
Sementara pelaku yang berusaha kabur dengan mendorong motor korban, berhasil diamankan warga hingga babak belur.
Baca Juga: Viral Petugas SPBU Curangi Konsumen di Tangsel, Pengawas: Sudah Dipecat
"Ada warga yang mendengar teriakan korban lalu menolongnya dan mengamankan pelaku yang sedang mendorong motor hasil begal," papar Yulianto.
Yulianto menuturkan, pelaku begal itu sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Pelaku beralih profesi jadi begal diduga untuk mendapat keuntungan yang banyak dengan cara cepat.
"Kebutuhan ekonomi, enggak punya duit coba-coba jadi begal. Ngamen kan hitungannya nggak jelas. Kalau begal satu motor sejuta kan berasa," tutur Yulianto.
Atas kasus pembegalan itu, terancam pidana penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Riwayatnya Lenyap Dalam Dekapan Rajah, dan dalam Hunusan Peluru
-
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI