SuaraJakarta.id - Seorang pengamen bernama Adhi Nugraha Purnomo (27) babak belur dikeroyok massa lantaran terciduk melakukan begal kepada driver ojek hingga menodongkan celurit.
Aksi begal ojek itu dilakukan Adhi pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban bernama Mihad, seorang ojek pangkalan (opang) di Ciputat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto membenarkan adanya peristiwa begal tersebut. Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi Jalan Menjangan II Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku, kata Yulianto, beraksi dengan pura-pura menjadi penumpang dan diminta untuk diantar ke Situ Bungur, Pondok Ranji.
"Sesampainya di TKP dalam keadaan pelaku masih dibonceng korban tiba-tiba pelaku meminta memberhentikan sepeda motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Mendapat ancaman itu, lanjut Yulianto, korban kemudian berusaha melawan pelaku hingga jatuh dan tertabrak motor.
"Ya intinya pelaku mau ngambil motor lah, kemudian pada saat menodongkan celurit ke korbannya, dilawan sama korban secara reflek menarik celurit hingga terlepas dengan gagangnya. Korban melompat dari motor sambil mencabut kunci motornya," ungkapnya.
Korban yang berhasil lolos dari ancaman celurit begal itu kemudian lari sambil berteriak minta pertolongan ke warga.
Sementara pelaku yang berusaha kabur dengan mendorong motor korban, berhasil diamankan warga hingga babak belur.
Baca Juga: Viral Petugas SPBU Curangi Konsumen di Tangsel, Pengawas: Sudah Dipecat
"Ada warga yang mendengar teriakan korban lalu menolongnya dan mengamankan pelaku yang sedang mendorong motor hasil begal," papar Yulianto.
Yulianto menuturkan, pelaku begal itu sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Pelaku beralih profesi jadi begal diduga untuk mendapat keuntungan yang banyak dengan cara cepat.
"Kebutuhan ekonomi, enggak punya duit coba-coba jadi begal. Ngamen kan hitungannya nggak jelas. Kalau begal satu motor sejuta kan berasa," tutur Yulianto.
Atas kasus pembegalan itu, terancam pidana penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
-
Cerita Mengerikan Korban Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel
-
COD Mobil Berujung Sekap: Komplotan Penjahat Tangerang Selatan Dibekuk
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal