SuaraJakarta.id - Seorang pengamen bernama Adhi Nugraha Purnomo (27) babak belur dikeroyok massa lantaran terciduk melakukan begal kepada driver ojek hingga menodongkan celurit.
Aksi begal ojek itu dilakukan Adhi pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban bernama Mihad, seorang ojek pangkalan (opang) di Ciputat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto membenarkan adanya peristiwa begal tersebut. Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi Jalan Menjangan II Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku, kata Yulianto, beraksi dengan pura-pura menjadi penumpang dan diminta untuk diantar ke Situ Bungur, Pondok Ranji.
"Sesampainya di TKP dalam keadaan pelaku masih dibonceng korban tiba-tiba pelaku meminta memberhentikan sepeda motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Mendapat ancaman itu, lanjut Yulianto, korban kemudian berusaha melawan pelaku hingga jatuh dan tertabrak motor.
"Ya intinya pelaku mau ngambil motor lah, kemudian pada saat menodongkan celurit ke korbannya, dilawan sama korban secara reflek menarik celurit hingga terlepas dengan gagangnya. Korban melompat dari motor sambil mencabut kunci motornya," ungkapnya.
Korban yang berhasil lolos dari ancaman celurit begal itu kemudian lari sambil berteriak minta pertolongan ke warga.
Sementara pelaku yang berusaha kabur dengan mendorong motor korban, berhasil diamankan warga hingga babak belur.
Baca Juga: Viral Petugas SPBU Curangi Konsumen di Tangsel, Pengawas: Sudah Dipecat
"Ada warga yang mendengar teriakan korban lalu menolongnya dan mengamankan pelaku yang sedang mendorong motor hasil begal," papar Yulianto.
Yulianto menuturkan, pelaku begal itu sehari-hari berprofesi sebagai pengamen. Pelaku beralih profesi jadi begal diduga untuk mendapat keuntungan yang banyak dengan cara cepat.
"Kebutuhan ekonomi, enggak punya duit coba-coba jadi begal. Ngamen kan hitungannya nggak jelas. Kalau begal satu motor sejuta kan berasa," tutur Yulianto.
Atas kasus pembegalan itu, terancam pidana penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Mengerikan! Balita Tewas di Tangan Ayah di Ciputat, Ditendang, Dimasukkan Kardus, Lalu Dibanting
-
Marshel Widianto Kapok Terjun ke Politik: Saya Hampir Gila
-
Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Alami Gangguan Jiwa: Mau Jadi Begal Lagi Dia?
-
Pemuda di Tangsel Tewas Digorok usai Boncengi Pembunuhnya Pulang ke Rumah, Kronologi Bikin Ngeri!
-
Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal Sadis di Depok, Korban Perawat dan Bidan Luka Berat Disabet Sajam
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
Indonesia Bicara Baik: Membangun Narasi Positif di Tengah Kebisingan Digital
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu