Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Desember 2021 | 14:47 WIB
Suasana sepi halaman Museum Fatahillah di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Jumat (14/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Petugas akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan hand sanitizer, wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Jika nantinya didapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.

"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP," kata dia.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Beruntung 2022, Bahagia Akhirnya Menemukan Cinta Sejati

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.

Load More