Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Desember 2021 | 15:16 WIB
Dr Richard Lee saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum dr Richard Lee dan Hans Pranata, Razman Nasution membenarkan Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan kedua kliennya tersebut.

Sebelumnya, Hans Pranata dan Richard Lee ditahan dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.

Saat ini, kata Razman, kasus dr Richard Lee dan Hans Pranata masih dalam proses pelengkapan berkas sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," ujar Razman, Rabu (29/12/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dokter Richard Pakai Baju Tahanan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Mental

"Kita tunggu proses serah terima ke kejaksaan," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.

Dr Richard Lee ditahan setelah berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Kabar penahanan dr Richard Lee oleh kepolisian disampaikan oleh istri Richard, dr Reni Effendi dalam sebuah unggahan di media sosial.

Terkait unggahannya di media sosial Instagram saat mengetahui Richard Lee ditahan, Reni mengaku hal itu adalah ungkapan perasaannya terhadap kasus yang membelit suaminya.

Baca Juga: Sempat Ditahan, dr Richard Lee Kembali Dipulangkan Usai Penangguhan Dikabulkan

"Ya itu untuk mengungkapkan perasaan saya saja," kata Reni di Polda Metro Jaya.

Kabar penahanan terhadap Richard Lee dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Zulpan saat dikonfirmasi.

Load More