Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 Desember 2021 | 14:17 WIB
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya berjaga di pos crowd free night di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). [Instagram@tmcpoldametro]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menambah durasi pemberlakuan malam bebas kerumunan atau crowd free night untuk mencegah kerumunan dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, crowd free night berlaku selama dua hari.

"Crowd free night akan diberlakukan dua hari pada 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pukul 22.00-04.00 WIB," kata Samdodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo melanjutkan, penambahan durasi crowd free night sebagai antisipasi kerumunan di akhir pekan pada pergantian tahun.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Polisi Terapkan Gage di Ancol, Ragunan dan TMII Mulai Besok

"Tanggal 1-2 Januari itu akhir pekan. Kalau tidak diberlakukan CFN dikhawatirkan terjadi kerumunan," ujarnya.

Ada 11 kawasan Crowd free night di Jakarta yang akan diberlakukan menyambut Tahun Baru 2022, meliputi:

  1. Kawasan Jalan Asia Afrika
  2. Kawasan Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD
  3. Kawasan Jalan Mahakam-Bulungan-Barito
  4. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
  5. Kawasan Kota Tua
  6. Kawasan Monas
  7. Kawasan Kemayoran
  8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
  9. Kawasan Kemang
  10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
  11. Kawasan Danau Sunter

Load More