SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi online.
Pemanggilan ini menyusul terbongkarnya kasus prostitusi Cassandra Angelie.
Dalam kasus Cassandra Angelie itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka.
Antara lain Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya yang masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga muncikari itu, polisi telah mengantongi sejumlah nama artis yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi online.
"Kita juga segera melakukan langkah-langkah, yakni pemanggilan saksi yang sudah kita jadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (3/1/2022).
"Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni di bawah muncikari yang ditetapkan tersangka. Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka," ujarnya dikutip dari Antara.
Diketahui, artis Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Artis Lain yang Masuk Jaringan Muncikari Cassandra Angelie Juga Pemain Sinetron
Dalam pemeriksaannya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif Rp 30 juta.
Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Lepas Cassandra Angelie karena Dinilai Kooperatif
-
Diduga Terlibat Prostitusi, Artis KK, R, dan UA Dipanggil Polisi
-
Polisi Ngaku Tak Bisa Pidanakan Pelanggan Cassandra Angelie
-
Tak Hanya Cassandra Angelie, Polisi Kantongi Nama Artis Lain Terlibat Prostitusi
-
Langgar Disiplin, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Dimutasi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi
-
Merawat Kulit Ketiak dan Lipatan Tubuh agar Tampak Lebih Cerah