SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT HAS Sambilawang ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP tahun 2018 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat PT Pertamina membuka pelelangan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3.
Pada waktu itu, salah satu peserta lelangnya adalah PT HAS Sambilawang dan kemudian menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 38.950.000.000.
Adapun jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai pada 4 Januari 2019 hingga 26 April 2020 (479 hari) dan jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari 2019 sampai 8 Desember 2019 (339 hari).
“Secara administratif dan kelayakan perusahaan, PT HAS Sambilawang tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon,” kata Ashari.
Meskipun demikian, Sekretaris Panitia Lelang atas nama APB yang juga merangkap sebagai anggota panitia lelang, tetap memenangkan PT HAS Sambilawang karena sebelumnya sudah mendapat komitmen fee dari PT HAS Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan.
Sementara itu, JA dan N (mantan karyawan PT Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS (Direktur PT HAS Sambilawang), BI dan juga DT selaku project manager PT PGASOL secara turut serta bekerjasama dengan APB.
Ashari mengatakan, uang yang diterima oleh para pihak tersebut merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp 5.800.000.000.
Baca Juga: Kejati Jateng Temukan Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, PT Angkasa Pura Terseret
Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari fee project setelah memenangkan PT HAS Sambilawang.
"Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT HAS Sambilawang hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8 persen sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena ketidakmampuan PT. HAS Sambilawang menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet
-
Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding
-
KPK Klaim Pemulihan Aset Korupsi Naik Capai Rp 80 Miliar Tahun 2021
-
Eks Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam Korupsi Dana BOS, Kerugian Rp830 Juta
-
14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Dana Korupsi, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG