SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT HAS Sambilawang ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP tahun 2018 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat PT Pertamina membuka pelelangan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3.
Pada waktu itu, salah satu peserta lelangnya adalah PT HAS Sambilawang dan kemudian menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 38.950.000.000.
Baca Juga: Kejati Jateng Temukan Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, PT Angkasa Pura Terseret
Adapun jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai pada 4 Januari 2019 hingga 26 April 2020 (479 hari) dan jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari 2019 sampai 8 Desember 2019 (339 hari).
“Secara administratif dan kelayakan perusahaan, PT HAS Sambilawang tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon,” kata Ashari.
Meskipun demikian, Sekretaris Panitia Lelang atas nama APB yang juga merangkap sebagai anggota panitia lelang, tetap memenangkan PT HAS Sambilawang karena sebelumnya sudah mendapat komitmen fee dari PT HAS Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan.
Sementara itu, JA dan N (mantan karyawan PT Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS (Direktur PT HAS Sambilawang), BI dan juga DT selaku project manager PT PGASOL secara turut serta bekerjasama dengan APB.
Ashari mengatakan, uang yang diterima oleh para pihak tersebut merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp 5.800.000.000.
Baca Juga: KPK Klaim Pemulihan Aset Korupsi Naik Capai Rp 80 Miliar Tahun 2021
Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari fee project setelah memenangkan PT HAS Sambilawang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting, Perkuat SDM Pelaut
-
Pertamina Hadirkan Tiga Perempuan Inspiratif, Inilah Cahaya Kartini
-
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
-
Mengejutkan! Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Tapi Bukan Atas Namanya?
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
Terkini
-
Laporan Dibegal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
-
Ngeri! JPO Tipar Cakung 'Menganga' Tidak Diurus, Warga: Bawaannya Pusing Lihat ke Bawah!
-
Detik-detik Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terekam CCTV Saat Bawa Jenazah Korban
-
Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Formula E 2025, Pemprov Minta Tidak Setengah-setengah
-
Misteri Jasad Pria dalam Karung Mulai Terungkap! Polisi Bekuk Pembunuh di Tangerang