Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 05 Januari 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi tawuran - Polisi menangkap provokator tawuran di Tambora, Jakarta Barat. [Antara]

SuaraJakarta.id - Seorang kurir barang berinisial MA dibekuk aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat. Remaja berusia 19 tahun itu ditangkap karena menjadi provokator tawuran pada Minggu (2/1/2022).

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, MA menjadi provokator tawuran yang sering beraksi di Duri Selatan, Kecamatan Tambora.

“MA ditangkap di kediamannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat,” kata Faruk, Selasa (4/1/2022).

Provokasi tawuran itu bermula saat MA bertemu dengan seorang rekannya berinisial AA di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, usai bekerja mengantar barang dari Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Ditemukan 15 Kasus Omicron di Jakarta Barat, Wagub DKI Minta Warga Waspada

Dalam pertemuan itu, MA mengajak AA untuk melakukan aksi tawuran dengan menyerang kelompok pemuda di wilayah Duri Selatan, Tambora.

Kemudian AA, MA dan beberapa orang lainnya sepakat melakukan tawuran di kawasan Tambora pada Minggu dini hari lalu.

Laporan adanya tawuran di Tambora tersebut pun diterima polisi. Berdasarkan laporan itu, penyidik lalu melakukan pencatatan dan akhirnya menangkap MA.

Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti seperti celurit, pedang dan stik golf saat menangkan MA di kediamannya.

Kepada penyidik, MA mengakui barang bukti itu miliknya yang digunakan saat melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kota Surabaya Diwarnai Tawuran Geng Remaja di Jalan Ngaglik

"Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara," kata dia.

Load More