Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Januari 2022 | 07:05 WIB
Dokumentasi - Selebgram Medina Zein saat memberikan keterangan pers dalam kasus lain saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Susani alias Medina Zein tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha, Rabu (5/1/2022).

Penetapan tersangka setelah mediasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Medina Zein dan Marissya Icha mengalami kebuntuan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut," ujarnya.

Baca Juga: Vaksinasi Merdeka, Polda Metro Jaya Targetkan 2,2 Juta Anak di Jadetabek Divaksin COVID-19

Lantaran proses restorative justice tersebut tidak menemukan titik temu, kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," tutur Zulpan.

Zulpan menegaskan penetapan status tersangka terhadap Medina Zein dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," kata Zulpan.

Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga: Medina Zein Jadi Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

"Aku enggak masalah," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.

"Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," pungkasnya.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan tersebut berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Marrisya pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer. Namun Marrisya Icha mengklaim dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Load More