Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Gubernur Anies Baswedan mengakui angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta mulai mengalami kenaikan. Karena itu, ia meminta agar masyarakat meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan.

Hingga Selasa (5/1/2022), jumlah kasus aktif di ibu kota telah mencapai 955 orang. Terdapat penambahan 187 kasus dari hari sebelumnya.

Anies juga telah memutuskan ibu kota telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 selama 14 hari, mulai 4-17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Mulai Sekarang Pejabat Wajib Karantina di Wisma Atlet atau Hotel, Bukan di Rumah Pribadi

"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," ujar Anies kepada wartawan, Kamis (7/12/2022).

Anies meminta agar masyarakat tidak lengah menerapkan prokes. Apalagi aturan PPKM sudah ditingkatkan jadi level 2 dari level 1.

Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," ucapnya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap atau dua dosis.

Pengecualian diberika bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca Juga: WHO Sebut Omicron Bukan Flu Biasa, Jangan Anggap Enteng!

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Load More