Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Januari 2022 | 15:39 WIB
Pedangdut Velline Chu (berkerudung biru muda) dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus narkoba jenis sabu, Senin (10/1/2022). Velline ditangkap bersama suaminya, Budi Hartono di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022). [Suara.com/Yuliani]

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Keduanya positif menggunakan sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," tutur Zulpan.

Velline Chu dan suaminya dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Dalih Hilangkan Trauma KDRT, Pedangdut Velline Chu Akui Sering Nyabu Bareng Suami

Load More