Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Januari 2022 | 16:49 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan pedangdut Velline Chu (berhijab biru muda) dan suaminya, Budi Hartono (kaos biru muda) dalam kasus narkoba jenis sabu, Senin (10/1/2022). [Suara.com/Yuliani]

SuaraJakarta.id - Polisi memburu pemasok narkoba jenis sabu terhadap pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Hartono (34). Velline Chu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (8/1/2022).

Velline Chu yang memiliki nama asli Kustiningsih, ditangkap bersama suaminya di kediaman mereka di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Pasangan suami istri dinyatakan positif konsumsi sabu.

"Orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," kata Kabid HUmas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Meski demikian, Zulpan tak merinci secara detil identitas pemasok sabu pedangdut Velline Chu.

Baca Juga: Kronologi Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bersama Suami Kedapatan Positif Sabu

Zulpan menjelaskan, tersangka Velline Chu mengonsumsi sabu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya terdahulu.

"Iya pengakuan demikian tapi kita lihat lagi nanti hasil pemeriksaan," ujar Zulpan.

Pedangdut Velline Chu (berkerudung biru muda) dihadirkan Polres Jakarta Selatan dalam kasus narkoba jenis sabut, Senin (10/1/2022). [Suara.com/Yuliani]

Zulpan menjelaskan, penangkapan Velline Chu dan suaminya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

Atas perbuatannya, Velline Chu dan suami dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Load More