SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta operator transportasi mematuhi jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Jakarta.
"Saya minta operator dan para penumpang juga bisa patuhi dan menyesuaikan jam operasional moda transportasi serta tetap menjaga prokes (protokol kesehatan)," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo ketika melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/1/2022)
Syafrin pun mengingatkan agar para penumpang bus harus tetap menerapkan dan mematuhi persyaratan perjalanan transportasi darat.
Di antaranya memindai barcode PeduliLindungi yang disiapkan di Terminal Bus Tanjung Priok, mengingat aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tinggi di terminal di masa pandemi ini.
Dalam kunjungannya, Syafrin juga memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan tersebut tersedia di Terminal Bus Tanjung Priok.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022, sarana transportasi di DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua di Ibu Kota.
Untuk TransJakarta, jam operasional berlaku dari pukul 05.00-21.30 WIB. Setelah itu berlaku jam operasional angkutan malam hari (Amari) hingga pukul 22.30 WIB.
Demikian pula angkutan umum dalam trayek, Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Moda Raya Terpadu (MRT) hanya beroperasi dari pukul 05.00-21.30 WIB.
Sedangkan angkutan perairan, beroperasi dari pukul 05.00-18.00 WIB. Untuk kereta lintas Jabodetabek, berlaku sesuai operasional KRL.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturan Lengkapnya
Berita Terkait
-
Tabrakan Beruntun di Jakut Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta, 3 Orang Luka-luka
-
Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya
-
Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
-
Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31
-
Gebrakan Angkutan Massal Jakarta: Lintasan LRT Dibidik 75 Kilometer dan Rute MRT Berlipat Ganda
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles