SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta operator transportasi mematuhi jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Jakarta.
"Saya minta operator dan para penumpang juga bisa patuhi dan menyesuaikan jam operasional moda transportasi serta tetap menjaga prokes (protokol kesehatan)," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo ketika melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/1/2022)
Syafrin pun mengingatkan agar para penumpang bus harus tetap menerapkan dan mematuhi persyaratan perjalanan transportasi darat.
Di antaranya memindai barcode PeduliLindungi yang disiapkan di Terminal Bus Tanjung Priok, mengingat aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tinggi di terminal di masa pandemi ini.
Dalam kunjungannya, Syafrin juga memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan tersebut tersedia di Terminal Bus Tanjung Priok.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022, sarana transportasi di DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua di Ibu Kota.
Untuk TransJakarta, jam operasional berlaku dari pukul 05.00-21.30 WIB. Setelah itu berlaku jam operasional angkutan malam hari (Amari) hingga pukul 22.30 WIB.
Demikian pula angkutan umum dalam trayek, Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Moda Raya Terpadu (MRT) hanya beroperasi dari pukul 05.00-21.30 WIB.
Sedangkan angkutan perairan, beroperasi dari pukul 05.00-18.00 WIB. Untuk kereta lintas Jabodetabek, berlaku sesuai operasional KRL.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturan Lengkapnya
Berita Terkait
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan
-
Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa