SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan seorang pengelola pengadaian UPC Anggrek cabang Kemandoran, area Kalideres Jakarta Barat, Lusmeiriza Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gadai fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Luameiriza yakni penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran yang tidak sesuai.
"Kami sampaikan, dugaan tipikor ini dilakukan dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021," kata Dwidi Kejari Jakbar, Selasa (11/1/2022).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 5,8 miliar. Penyidik juga telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai pecahan rupiah dengan total nominal Rp 100 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka, lanjut Dwi, akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, guna pemeriksaan lebih dalam.
Dwi juga menyebut tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini akan bertambah. Mengingat aksi tersangka Lusmeiriza tidak mungkin dilakukan secara sendiri.
"Tidak menutup kemungkinan," tegasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Berita Terkait
-
Setor Bukti-bukti Korupsi Garuda ke Kejagung, Erick Thohir: Ini Bukan Zamannya Tuduh-tuduh
-
KPK Panggil Eks Pimpinan Cabang Bank BUMD Terkait Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Banjar
-
Kasus Korupsi Dana PEN Daerah, KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri
-
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
-
Korupsi Perusda AUJ Masuk Tahun Ke-2, Kejari Bontang Sebut Tak Mandek: Tunggu Saja-lah
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
Terkini
-
5 Alasan Salomon XT 6 Jadi Grail Baru Anak Jakarta di 2025, Harga dan Hype Makin Naik
-
Miris! Gadis 16 Tahun Dijual 'Open BO' di Priok, Muncikari Raup Untung Lebih Gede dari Korban
-
Awas Greenwashing! CELIOS: Transisi Energi RI Sulit Jalan Kalau Masih Bicara Perut Sendiri
-
Bagaimana Cara Jurnalis Investigasi Buka Kotak Pandora Skandal Besar?
-
Bongkar Aliran Dana Energi Hijau: Jurnalis Nusantara Asah Senjata 'Follow The Money' di Jakarta