SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan seorang pengelola pengadaian UPC Anggrek cabang Kemandoran, area Kalideres Jakarta Barat, Lusmeiriza Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gadai fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Luameiriza yakni penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran yang tidak sesuai.
"Kami sampaikan, dugaan tipikor ini dilakukan dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021," kata Dwidi Kejari Jakbar, Selasa (11/1/2022).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 5,8 miliar. Penyidik juga telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai pecahan rupiah dengan total nominal Rp 100 juta.
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka, lanjut Dwi, akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, guna pemeriksaan lebih dalam.
Dwi juga menyebut tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini akan bertambah. Mengingat aksi tersangka Lusmeiriza tidak mungkin dilakukan secara sendiri.
"Tidak menutup kemungkinan," tegasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga: Terima Aduan Dugaan Korupsi dari HMI Bekasi, KPK: Ditindaklanjuti tapi Butuh Waktu
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti YLBHI, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
-
Kupas Film Bagheera: Perjuangan Sang Penegak Keadilan Melawan Korupsi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!