SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan seorang pengelola pengadaian UPC Anggrek cabang Kemandoran, area Kalideres Jakarta Barat, Lusmeiriza Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gadai fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Luameiriza yakni penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran yang tidak sesuai.
"Kami sampaikan, dugaan tipikor ini dilakukan dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021," kata Dwidi Kejari Jakbar, Selasa (11/1/2022).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 5,8 miliar. Penyidik juga telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai pecahan rupiah dengan total nominal Rp 100 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka, lanjut Dwi, akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, guna pemeriksaan lebih dalam.
Dwi juga menyebut tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini akan bertambah. Mengingat aksi tersangka Lusmeiriza tidak mungkin dilakukan secara sendiri.
"Tidak menutup kemungkinan," tegasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Berita Terkait
-
Setor Bukti-bukti Korupsi Garuda ke Kejagung, Erick Thohir: Ini Bukan Zamannya Tuduh-tuduh
-
KPK Panggil Eks Pimpinan Cabang Bank BUMD Terkait Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Banjar
-
Kasus Korupsi Dana PEN Daerah, KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri
-
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
-
Korupsi Perusda AUJ Masuk Tahun Ke-2, Kejari Bontang Sebut Tak Mandek: Tunggu Saja-lah
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek