SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan seorang pengelola pengadaian UPC Anggrek cabang Kemandoran, area Kalideres Jakarta Barat, Lusmeiriza Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gadai fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Luameiriza yakni penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran yang tidak sesuai.
"Kami sampaikan, dugaan tipikor ini dilakukan dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021," kata Dwidi Kejari Jakbar, Selasa (11/1/2022).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 5,8 miliar. Penyidik juga telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai pecahan rupiah dengan total nominal Rp 100 juta.
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka, lanjut Dwi, akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, guna pemeriksaan lebih dalam.
Dwi juga menyebut tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini akan bertambah. Mengingat aksi tersangka Lusmeiriza tidak mungkin dilakukan secara sendiri.
"Tidak menutup kemungkinan," tegasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga: Terima Aduan Dugaan Korupsi dari HMI Bekasi, KPK: Ditindaklanjuti tapi Butuh Waktu
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
H+3 Lebaran, Ini Harga Emas di Pegadaian: Saatnya Beli atau Jual?
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu