SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan seorang pengelola pengadaian UPC Anggrek cabang Kemandoran, area Kalideres Jakarta Barat, Lusmeiriza Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gadai fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Luameiriza yakni penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran yang tidak sesuai.
"Kami sampaikan, dugaan tipikor ini dilakukan dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021," kata Dwidi Kejari Jakbar, Selasa (11/1/2022).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 5,8 miliar. Penyidik juga telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai pecahan rupiah dengan total nominal Rp 100 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka, lanjut Dwi, akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, guna pemeriksaan lebih dalam.
Dwi juga menyebut tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini akan bertambah. Mengingat aksi tersangka Lusmeiriza tidak mungkin dilakukan secara sendiri.
"Tidak menutup kemungkinan," tegasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga: Kejagung-Erick Thohir Usut Kasus Korupsi, Ini Respon Manajemen Garuda Indonesia Baru
Berita Terkait
-
Setor Bukti-bukti Korupsi Garuda ke Kejagung, Erick Thohir: Ini Bukan Zamannya Tuduh-tuduh
-
KPK Panggil Eks Pimpinan Cabang Bank BUMD Terkait Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Banjar
-
Kasus Korupsi Dana PEN Daerah, KPK Panggil Mantan Dirjen Kemendagri
-
Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
-
Korupsi Perusda AUJ Masuk Tahun Ke-2, Kejari Bontang Sebut Tak Mandek: Tunggu Saja-lah
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus