SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pihak Ardhito Pramomo pun mengajukan permohonan rehabilitasi.
Pengacara Ardhito Pramono, Adit mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi agar kliennya bisa segera terbebas dari permasalahan narkoba.
"Ya, kita ajuuin rehab. Doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Polisi menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Namun dalam pasal 127 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan natkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Kelender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
Ardhito Pramono ditangkap karena terbukti mengonsumi narkoba jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dalam dua plastik klip, seberat 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam, dan satu buah handphone.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga: Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja, Ingin Fokus Bekerja
Berita Terkait
-
Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja, Ingin Fokus Bekerja
-
Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja: Untuk Menenangkan Diri dan Fokus Pekerjaan
-
Ardhito Pramono Ternyata Sudah Menikah, Ini 7 Potret Jeanneta Sanfadelia Sang Istri
-
Ardhito Pramono Pakai Narkoba Sejak 2011, Polisi Amankan 2 Paket Ganja
-
Ardhito Pramono Menikahi Jeanneta Sanfadelia, Terungkap Usai Ditangkap Kasus Narkoba
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi
-
Merawat Kulit Ketiak dan Lipatan Tubuh agar Tampak Lebih Cerah