SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pihak Ardhito Pramomo pun mengajukan permohonan rehabilitasi.
Pengacara Ardhito Pramono, Adit mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi agar kliennya bisa segera terbebas dari permasalahan narkoba.
"Ya, kita ajuuin rehab. Doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Polisi menjerat Ardhito Pramono dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Namun dalam pasal 127 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan natkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Kelender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
Ardhito Pramono ditangkap karena terbukti mengonsumi narkoba jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dalam dua plastik klip, seberat 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam, dan satu buah handphone.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga: Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja, Ingin Fokus Bekerja
Berita Terkait
-
Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja, Ingin Fokus Bekerja
-
Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja: Untuk Menenangkan Diri dan Fokus Pekerjaan
-
Ardhito Pramono Ternyata Sudah Menikah, Ini 7 Potret Jeanneta Sanfadelia Sang Istri
-
Ardhito Pramono Pakai Narkoba Sejak 2011, Polisi Amankan 2 Paket Ganja
-
Ardhito Pramono Menikahi Jeanneta Sanfadelia, Terungkap Usai Ditangkap Kasus Narkoba
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up