SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah memburu pemasok narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila kepada komika Fico Fachriza.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam rilis kasus narkoba Fico Fachriza, Jumat (14/1/2022).
"Sekarang kami sedang melakukan pengembangan, orang yang menyuplai lewat media sosial, kami sudah ketahui dan masih tahap pengejaran oleh penyidik," ujarnya.
Semntara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan Fico membeli tembakau gorila seharga Rp 300 ribu.
"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp 300 ribu," ungkap Donny.
Dony pun menegaskan pihaknya akan terus memburu para pengedar narkotika yang bersembunyi di dunia maya.
"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.
Diketahui, Fico Fachriza ditangkap pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB di rumahnya di kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Kaget Fico Fachriza Ditangkap, Rispo Tahu Adiknya Sudah Berhenti Pakai Narkoba
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau gorila seberat 1,45 gram.
Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico Fachriza dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico Fachriza yakni Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Umur 25 tahun, Fico Fachriza Ngaku Habiskan Rp1,7 Miliar untuk Beli Narkoba
-
Nangis Meraung-raung, Fico Fachriza Minta Maaf ke Rispo saat Dihadirkan Polisi sebagai Tersangka
-
Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Fico Fachriza Ditangkap saat Teler, Polisi Temukan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
-
Gempa Jelang Konferensi Pers Kasus Fico Fachriza, Wartawan Panik
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar