SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka kasus mafia tanah yang merugikan ibu Dino Patti Jalal, Zurni Hasyim Djalal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Pada Kamis (13/1/2022) sekitar jam 15.30 WIB, Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Nurcahyo mengatakan kasus mafia tanah ini berawal saat tersangka Erlina membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan.
"Erlina pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia.
Baca Juga: Diancam Dibunuh Tersangka Mafia Tanah, Polda Metro Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal
Dia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik ibu Dino Patti Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah).
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertifikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual atas nama Vanda Gusti Andayani.
"Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp 10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal," kata Nurcahyo.
Lebih lanjut, Nurcahyo menyebutkan bahwa uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp 1,9 miliar.
"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tuturnya.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh oleh Tersangka Mafia Tanah
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kadishub Depok Eko Herwiyanto
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi
-
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto Baru Dilantik Bulan Lalu
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
Terkini
-
PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional
-
Uang Gratis Masuk Dompet Digital? Bocoran Trik Berburu DANA Kaget Terbukti
-
Siap-siap! Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Drastis
-
Cara Memilih dan Memasang Lampu Tidur: Tidur Nyenyak, Bangun dengan Tubuh Segar!
-
Jenazah di Pantai Indah Utara Jakarta Terikat Batu Pemberat