SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka kasus mafia tanah yang merugikan ibu Dino Patti Jalal, Zurni Hasyim Djalal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Pada Kamis (13/1/2022) sekitar jam 15.30 WIB, Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Nurcahyo mengatakan kasus mafia tanah ini berawal saat tersangka Erlina membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan.
"Erlina pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia.
Dia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik ibu Dino Patti Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah).
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertifikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual atas nama Vanda Gusti Andayani.
"Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp 10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal," kata Nurcahyo.
Lebih lanjut, Nurcahyo menyebutkan bahwa uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp 1,9 miliar.
"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tuturnya.
Baca Juga: Diancam Dibunuh Tersangka Mafia Tanah, Polda Metro Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kadishub Depok Eko Herwiyanto
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi
-
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto Baru Dilantik Bulan Lalu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro