SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka kasus mafia tanah yang merugikan ibu Dino Patti Jalal, Zurni Hasyim Djalal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Pada Kamis (13/1/2022) sekitar jam 15.30 WIB, Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Nurcahyo mengatakan kasus mafia tanah ini berawal saat tersangka Erlina membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan.
"Erlina pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia.
Dia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik ibu Dino Patti Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah).
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertifikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual atas nama Vanda Gusti Andayani.
"Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp 10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal," kata Nurcahyo.
Lebih lanjut, Nurcahyo menyebutkan bahwa uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp 1,9 miliar.
"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tuturnya.
Baca Juga: Diancam Dibunuh Tersangka Mafia Tanah, Polda Metro Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kadishub Depok Eko Herwiyanto
-
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Anggota DPRD Kota Depok Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Mafia Tanah
-
Polisi Terus Buru Jaringan Mafia Tanah di Sukabumi
-
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto Baru Dilantik Bulan Lalu
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang