SuaraJakarta.id - Pemberian vaksin booster dipastikan tidak akan bikin warga overdosis akibat vaksin COVID-19 yang diberikan kini mencapai dosis ketiga.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro.
"Sebenarnya vaksin tidak bisa membuat overdosis. Tapi kita juga jangan berpikir kebanyakan dosis kalau disuntik sampai booster tiga kali," kata Reisa dalam diskusi online bertajuk "Vaksinasi Booster dan Waspada Omicron", Senin (17/1/2022).
Menanggapi apakah vaksin dapat menimbulkan overdosis, Reisa menjelaskan bahwa pemberian vaksin sebanyak tiga kali merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi secara alamiah.
Dia menyebutkan berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh para ahli, anti bodi seseorang akan menurun setelah enam bulan setelah melakukan suntik vaksin tersebut.
Akibatnya, saat ini dapat dikatakan masyarakat sudah membutuhkan vaksin booster agar kekebalan tubuh tetap terbentuk dan terjaga.
Tidak hanya pada vaksin booster. Pada beberapa penyakit berbahaya di Indonesia, vaksin seperti BCG untuk TBC, DPT untuk penyakit difteri maupun vaksin untuk penyakit influenza, juga harus diberikan kembali sesuai dengan jarak waktunya.
"Berdasarkan riset, vaksin bisa melindungi kita bertahan anti bodinya berapa lama. Jadi jangan ketakutan kalau booster ini kita menjadi overdosis. Memang hitungannya seperti itu," tegas Reisa.
Dalam acara yang sama, dia menekankan vaksin booster juga aman bagi ibu hamil ataupun ibu menyusui.
Baca Juga: Mulai Distribusikan Vaksin Booster, Pemkot Jogja Targetkan Pertengahan Februari Selesai
Apabila ibu dalam kondisi sehat, tak memiliki kendala dan sudah melalui trimester kedua, maka tak menjadi halangan ibu untuk ikut menjalankan vaksinasi COVID-19 itu.
Namun, disarankan para ibu untuk berkonsultasi kepada dokter kandungan terlebih dahulu serta memeriksa jenis vaksin yang sudah ditentukan untuk digunakan pada ibu hamil seperti Sinovac maupun Pfizer.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan vaksin booster yang sudah mulai diberikan sejak 12 Januari 2022 lalu karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah mengeluarkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (EUA).
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang baru mendapatkan dosis satu, diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksinnya.
Sementara bagi yang sudah mendapatkan E-ticket melalui Aplikasi PeduliLindungi, diharapkan segera kembali mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan booster.
"Vaksin ini sudah pasti dijamin keamanannya dan sudah mendapatkan EUA dari pemerintah. Jadi sudah menjamin bahwa itu aman dan berkhasiat," kata Reisa.
Berita Terkait
-
Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Bisa Picu 3 Efek Samping Serius, Kenali Tandanya!
-
Beli 6 Juta Dosis Vaksin Sinovac, Pemerintah: Buat Vaksinasi Anak 6-11 Tahun dan Booster
-
Hits Kesehatan: Manfaat Paracetamol, Booster Sinovac Tak Beri Reaksi Merugikan Tubuh
-
Booster Sinovac Disebut Bisa tingkatkan Antibodi Tanpa Beri Reaksi Merugikan
-
Setelah Lansia, 32 Ribu Pelaku Wisata DIY Antre Vaksin Booster
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro