Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Januari 2022 | 21:37 WIB
Selebgram Medina Zein. [Suara.com/Yuliani]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mempersilakan selebgram Medina Susani alias Medina Zein mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

"Kalau dianggap itu penetapan dia sebagai tersangka itu keliru, ya mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata dia, Senin (17/1/2022).

Zulpan mengatakan, jalur praperadilan boleh ditempuh oleh setiap orang yang menilai ada kesalahan dalam proses hukum terhadap dirinya.

Meski demikian pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalah pengadilan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Diputar, Tak Ada Bukti Marissya Icha Aniaya Medina Zein

"Praperadilan kan bisa dilakukan terhadap kesalahan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan," katanya.

Zulpan menegaskan, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Boleh saja, itu kan hak dari semua orang," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Polisi menegaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemasok Tembakau Gorila ke Fico Fachriza, Masuk DPO

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.

Penyidik juga telah memberikan ruang mediasi bagi kedua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara tersebut, namun tidak berhasil mencapai titik temu.

Lantaran proses restorative justice tersebut tidak menemukan titik temu, kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya.

"Aku enggak masalah," kata Medina Zein.

Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.

"Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," pungkas Medina Zein.

Load More