SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman pada hari ini, Rabu (26/1/2022).
Rencananya sidang Munarman ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang hari ini masih terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Belum diketahui soal jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU.
"Sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Pada sidang sebelumnya, Senin (24/1/2022) lalu, JPU menghadirkan saksi berinsial AM. Dia merupakan eks anggota FPI Makassar, Sulawesi Selatan, yang berbaiat kepada ISIS pada 24 Januari 2015 silam.
Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam kesaksiannya, AM mengakui jika ada dua agenda pembaiatan kepada ISIS berkedok seminar di Makassar pada 2015 silam.
Pada tanggal 24 Januari 2015, pembaitan berlangsung di Markas FPI Makassar dan esoknya, 25 Januari 2015 berlangsung di pondok pesantren pimpinan alamarhum Ustaz Basri.
Baca Juga: Besok, Munarman Jalani Sidang Lanjutan Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur
Pada acara pembaiatan di Markas FPI Makassar, AM mengaku juga menjadi panitia acara. Kata dia, ada tiga ceramah yang diisi oleh tiga pemateri saat acara pembaiatan. Dua di antaranya Munarman dan almarhum Ustaz Basri—orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI.
Meski Munarman hadir sebagai penceramah, AM mengaku tidak melihatnya. Pasalnya, jumlah peserta baiat cukup banyak.
AM kemudian menyebut jika ide acara pembaiatan itu berangkat dari semangat isi ceramah Habib Rizieq Shihab—eks pimpinan FPI—terkait ISIS. AM mengatakan, jika dirinya sempat hadir dalam sebuah acara milad FPI pada 2014 silam.
Dalam acara itu, AM melihat sosok Rizieq Shihab berceramah mengenai ISIS. Kepada para peserta, Rizieq menyampaikan jika ISIS lahir dari kezaliman pemerintah.
Hal itu AM sampaikan menjawab pertanyaan JPU soal dasar diadakan acara pembaiatan berkedok seminar tersebut.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Kehadiran Munarman Saat Pembaitan di Makassar Bikin Para Peserta Semakin Melangkah Lebih Jauh
-
Akui Makin Semangat usai Ikut Baiat ISIS, Eks Anggota FPI di Sidang Munarman: Inilah Jihad Sesungguhnya
-
Eks Anggota FPI Makassar Senang saat Munarman jadi Pembicara di Acara Baiat ISIS Berkedok Tablig Akbar
-
Saksi Sidang Munarman Sebut Pasutri Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina Ikut Baiat ISIS di Makassar
-
Terkuak di Sidang Munarman! Penuh Massa FPI, Acara Baiat ISIS di Makassar Diganti Tablig Akbar Agar Tak Dicurigai Polisi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG