SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya selidiki sumber dana perusahaan atau investor pinjaman online atau pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang digerebek tadi sore.
"Kami akan kembangkan dari mana 'supply' (pasokan) dana mereka ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022) malam.
Zulpan mengatakan perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Ruko Palladium, PIK, Jakarta Utara, tersebut bisa memberikan pinjaman hingga maksimal Rp 10 juta.
"Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta," ujarnya.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Meski belum mengungkapkan angka pasti dana kelolaan mereka, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.
"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Zulpan.
Zulpan juga mengungkapkan banyak di antara karyawan pinjol ilegal tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Namun, tidak merinci berapa orang karyawan perusahaan tersebut yang berstatus anak.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulpan.
Berita Terkait
-
Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
-
Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal? Berikut Ini Cara Melaporkan ke Pihak Berwenang
-
OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah
-
Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal
-
OJK Minta Afpi Beri Edukasi Publik soal Bahaya Pinjol Ilegal
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Rayakan Idulfitri dengan Ragam Promo Spesial
-
Promo Ramadan BRI: Buka Puasa Bersama Kenangan Brands Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback 40%