SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya selidiki sumber dana perusahaan atau investor pinjaman online atau pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang digerebek tadi sore.
"Kami akan kembangkan dari mana 'supply' (pasokan) dana mereka ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022) malam.
Zulpan mengatakan perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Ruko Palladium, PIK, Jakarta Utara, tersebut bisa memberikan pinjaman hingga maksimal Rp 10 juta.
"Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta," ujarnya.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Meski belum mengungkapkan angka pasti dana kelolaan mereka, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.
"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Zulpan.
Zulpan juga mengungkapkan banyak di antara karyawan pinjol ilegal tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Namun, tidak merinci berapa orang karyawan perusahaan tersebut yang berstatus anak.
Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulpan.
Berita Terkait
-
Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
-
Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal? Berikut Ini Cara Melaporkan ke Pihak Berwenang
-
OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah
-
Jangan Kendor! OJK Minta AFPI Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal
-
OJK Minta Afpi Beri Edukasi Publik soal Bahaya Pinjol Ilegal
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!
-
Tanggal Tua Dompet Tipis? Ambil DANA Kaget Gratis Hari Ini, Ada Saldo Rp 219 Ribu
-
Waspada Serangan Panas: 5 Penyakit yang Mengintai Akibat Cuaca Panas Ekstrem