SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian belakangan ini kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal. Kali ini terjadi di sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kehadiran pinjol ilegal memang telah banyak membuat masyarakat resah. Dengan iming-iming proses pinjam uang cepat, tak sedikit para peminjamnya justru terjerat utang karena bunga pinjamannya membengkak.
Mereka yang tak bisa membayar banyak mendapatkan perlakuan penagihan seperti teror yang membuat stres. Lalu bagaimana hukum Islam bekerja di pinjol ilegal?
Terkai ini, Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), Abdul Rojak dengan lantang menyebut bahwa bekerja di tempat usaha pinjol ilegal termasuk haram.
Pasalnya, kata Rojak, aktivitas usaha yang dijalankan pinjol ilegal itu tak hanya menyalahi aturan dalam Islam. Tapi juga aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ya pinjol kan sudah jelas benar-benar haram, sudah diketahui bersama. Karena itu melipatgandakan utang hingga tak terhingga," kata Rojak, Kamis (27/1/2022).
Rojak pun mencontohkan. Semisal jika ada orang yang meminjam Rp 100 ribu, tagihan di pinjol ilegal bisa membengkak hingga berkali-kali lipat.
"Enggak sesuai. Contohnya orang pinjam Rp 100 ribu tiba-tiba tagihannya jadi Rp 1 juta gimana itu bisa berkali-kali lipat. Semua, pelaku, pemungut dan yang mengurusi semua haram," tegas Rojak.
Rojak meminta, lembaga hukum terkait dapat memberantas pinjol ilegal lantaran semakin membuat sengasara masyarakat yang meminjamnya.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara
"Sudah tindak tegas aja dan tidak ada lagi praktek pinjol di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekkan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu berhasil mengamankan 99 karyawan. Di antara yang diamankan diketahui merupakan pekerja di bawah umur dan seorang manajer.
Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endr Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Terungkap, Alasan di Balik Aksi Perempuan Palembang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
-
Filter Air Toren untuk Rumahan: Rekomendasi Terbaik 2026 Agar Air Selalu Jernih
-
Viral Aksi Wanita Nyamar Jadi Pramugari Batik Air, Begini Kronologi dan Motifnya
-
Cek Fakta: Viral Klaim Purbaya Desak Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
10 Mobil Bensin Bekas yang Harganya Anjlok Parah Dihantam Mobil Listrik