SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian belakangan ini kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal. Kali ini terjadi di sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kehadiran pinjol ilegal memang telah banyak membuat masyarakat resah. Dengan iming-iming proses pinjam uang cepat, tak sedikit para peminjamnya justru terjerat utang karena bunga pinjamannya membengkak.
Mereka yang tak bisa membayar banyak mendapatkan perlakuan penagihan seperti teror yang membuat stres. Lalu bagaimana hukum Islam bekerja di pinjol ilegal?
Terkai ini, Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), Abdul Rojak dengan lantang menyebut bahwa bekerja di tempat usaha pinjol ilegal termasuk haram.
Pasalnya, kata Rojak, aktivitas usaha yang dijalankan pinjol ilegal itu tak hanya menyalahi aturan dalam Islam. Tapi juga aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ya pinjol kan sudah jelas benar-benar haram, sudah diketahui bersama. Karena itu melipatgandakan utang hingga tak terhingga," kata Rojak, Kamis (27/1/2022).
Rojak pun mencontohkan. Semisal jika ada orang yang meminjam Rp 100 ribu, tagihan di pinjol ilegal bisa membengkak hingga berkali-kali lipat.
"Enggak sesuai. Contohnya orang pinjam Rp 100 ribu tiba-tiba tagihannya jadi Rp 1 juta gimana itu bisa berkali-kali lipat. Semua, pelaku, pemungut dan yang mengurusi semua haram," tegas Rojak.
Rojak meminta, lembaga hukum terkait dapat memberantas pinjol ilegal lantaran semakin membuat sengasara masyarakat yang meminjamnya.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara
"Sudah tindak tegas aja dan tidak ada lagi praktek pinjol di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekkan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu berhasil mengamankan 99 karyawan. Di antara yang diamankan diketahui merupakan pekerja di bawah umur dan seorang manajer.
Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endr Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar
-
Indonesia Emas 2045: IHCBS 2025 Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Global!
-
Bagaimana Dompet DANA Kaget Menjadi Penolong Finansial Tak Terduga?
-
Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Dia Orangnya
-
Tasyakuran Bersama Jamaah Haji Kabupaten Kediri, Mas Dhito Tanyakan Bekal yang Tetap Jadi Idola