SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian belakangan ini kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal. Kali ini terjadi di sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kehadiran pinjol ilegal memang telah banyak membuat masyarakat resah. Dengan iming-iming proses pinjam uang cepat, tak sedikit para peminjamnya justru terjerat utang karena bunga pinjamannya membengkak.
Mereka yang tak bisa membayar banyak mendapatkan perlakuan penagihan seperti teror yang membuat stres. Lalu bagaimana hukum Islam bekerja di pinjol ilegal?
Terkai ini, Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), Abdul Rojak dengan lantang menyebut bahwa bekerja di tempat usaha pinjol ilegal termasuk haram.
Pasalnya, kata Rojak, aktivitas usaha yang dijalankan pinjol ilegal itu tak hanya menyalahi aturan dalam Islam. Tapi juga aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ya pinjol kan sudah jelas benar-benar haram, sudah diketahui bersama. Karena itu melipatgandakan utang hingga tak terhingga," kata Rojak, Kamis (27/1/2022).
Rojak pun mencontohkan. Semisal jika ada orang yang meminjam Rp 100 ribu, tagihan di pinjol ilegal bisa membengkak hingga berkali-kali lipat.
"Enggak sesuai. Contohnya orang pinjam Rp 100 ribu tiba-tiba tagihannya jadi Rp 1 juta gimana itu bisa berkali-kali lipat. Semua, pelaku, pemungut dan yang mengurusi semua haram," tegas Rojak.
Rojak meminta, lembaga hukum terkait dapat memberantas pinjol ilegal lantaran semakin membuat sengasara masyarakat yang meminjamnya.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara
"Sudah tindak tegas aja dan tidak ada lagi praktek pinjol di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekkan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu berhasil mengamankan 99 karyawan. Di antara yang diamankan diketahui merupakan pekerja di bawah umur dan seorang manajer.
Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endr Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan