SuaraJakarta.id - Selebgram Ayu Thalia telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertama (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan, Ayu Thalia telah selesai jalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (27/1/2022), setelah sekitar lima jam diperiksa.
Hesti mengatakan, Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik putra Ahok. Meski telah diperiksa, namun kepolisian tidak menahan Ayu Thalia.
Hesti menjelaskan, Ayu Thalia tidak ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara lantaran ancaman tindak pidana tersangka kurang dari lima tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan," kata Hesti, dikutip dari Antara.
Diketahui, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana masing-masing kurungan sembilan bulan (310 KUHP) dan atau empat tahun (311 KUHP).
Kendati tidak ditahan, Hesti memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Ayu Thalia terus berjalan.
Namun Hesti belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan Ayu Thalia berikutnya.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," kata Hesti.
Ayu Thalia akhirnya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara pada, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Kamis pekan lalu karena sakit.
Ayu Thalia datang didampingi kuasa hukumya Pitra Romadoni tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada awak media.
Kasus Ayu Thalia ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil di kawasan Pluit.
Ayu Thalia yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.
Kuasa hukum putra Ahok, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya