SuaraJakarta.id - Selebgram Ayu Thalia telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertama (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan, Ayu Thalia telah selesai jalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (27/1/2022), setelah sekitar lima jam diperiksa.
Hesti mengatakan, Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik putra Ahok. Meski telah diperiksa, namun kepolisian tidak menahan Ayu Thalia.
Hesti menjelaskan, Ayu Thalia tidak ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara lantaran ancaman tindak pidana tersangka kurang dari lima tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan," kata Hesti, dikutip dari Antara.
Diketahui, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana masing-masing kurungan sembilan bulan (310 KUHP) dan atau empat tahun (311 KUHP).
Kendati tidak ditahan, Hesti memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Ayu Thalia terus berjalan.
Namun Hesti belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan Ayu Thalia berikutnya.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," kata Hesti.
Ayu Thalia akhirnya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara pada, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan Kamis pekan lalu karena sakit.
Ayu Thalia datang didampingi kuasa hukumya Pitra Romadoni tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada awak media.
Kasus Ayu Thalia ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil di kawasan Pluit.
Ayu Thalia yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan. Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.
Kuasa hukum putra Ahok, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong