SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mempersilakan perkantoran menerapkan kembali WFH (Work From Home) bagi para karyawannya menyusul kasus COVID-19 di Jakarta yang meningkat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, kebijakan memperketat aturan bekerja di kantor tak harus menunggu perkembangan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ditingkatkan.
"Terlepas dari kita menunggu level PPKM, dari masing-masing tentu bisa membuat kebijakan yang misalnya kantor lebih restriksi sehingga WFH, WFO-nya lebih agresif dibanding aturan yang mengikuti level PPKM, itu dibolehkan," ujar Dwi kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Terlebih, kata Dwi, jika ditemukan ada kasus terkonfirmasi lebih dari satu orang atau berpotensi menimbulkan klaster, perkantoran dapat menghentikan sementara aktivitas di kantor atau menerapkan lockdown.
"Apalagi kalau memang ada kasus atau apalagi kasusnya enggak cuma satu dan memang klaster, sudah ada juga kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas di kantor tersebut sehingga bisa dilakukan disinfeksi ruangan," ucap dia.
Selain itu, lanjut Dwi, penerapan lockdown sementara juga dapat dilakukan sebagai pelacakan kontak.
Dwi menuturkan hal tersebut dapat menjadi alat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kemudian bisa melajukan tracing lebih baik pada kontak erat kasus positif sebelumnya. Itu bisa menjadi alat untuk kita memutus rantai penularan segera agar COVID-nya tidak menular di lingkungan aktivitasnya kita," katanya.
Baca Juga: Omicron Melonjak, Ini 4 Arahan Jokowi Terkait Evaluasi PPKM
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern