SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mempersilakan perkantoran menerapkan kembali WFH (Work From Home) bagi para karyawannya menyusul kasus COVID-19 di Jakarta yang meningkat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, kebijakan memperketat aturan bekerja di kantor tak harus menunggu perkembangan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ditingkatkan.
"Terlepas dari kita menunggu level PPKM, dari masing-masing tentu bisa membuat kebijakan yang misalnya kantor lebih restriksi sehingga WFH, WFO-nya lebih agresif dibanding aturan yang mengikuti level PPKM, itu dibolehkan," ujar Dwi kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Terlebih, kata Dwi, jika ditemukan ada kasus terkonfirmasi lebih dari satu orang atau berpotensi menimbulkan klaster, perkantoran dapat menghentikan sementara aktivitas di kantor atau menerapkan lockdown.
"Apalagi kalau memang ada kasus atau apalagi kasusnya enggak cuma satu dan memang klaster, sudah ada juga kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas di kantor tersebut sehingga bisa dilakukan disinfeksi ruangan," ucap dia.
Selain itu, lanjut Dwi, penerapan lockdown sementara juga dapat dilakukan sebagai pelacakan kontak.
Dwi menuturkan hal tersebut dapat menjadi alat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kemudian bisa melajukan tracing lebih baik pada kontak erat kasus positif sebelumnya. Itu bisa menjadi alat untuk kita memutus rantai penularan segera agar COVID-nya tidak menular di lingkungan aktivitasnya kita," katanya.
Baca Juga: Omicron Melonjak, Ini 4 Arahan Jokowi Terkait Evaluasi PPKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar