Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Februari 2022 | 16:11 WIB
Suasana ibadah Tahun Baru Imlek 2573 tahun 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/2/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraJakarta.id - Hukum mengucapkan Imlek dalam Islam, apakah boleh? Imlek 2022 diperingati 1 Februari 2022 hari ini.

Apakah mengucapkan Imlek haram? Berikut penjelasan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Dikutip dari AyoSemarang, Menurut Buya Yahya, perintah itu ada dua jenis.

Perintah yang bersifat imbauan sehingga tidak perlu dipatuhi dan perintah yang bersifat wajib dipatuhi.

Baca Juga: Heboh, Spanduk Ketua KPK Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024 Muncul di Bogor

Namun ada jenis perintah lain yang bersifat wajib untuk tidak diikuti jika perintah itu mengandung unsur haram untuk diikuti.

Buya Yahya mengatakan, apakah masalah mengucapkan tahun baru ini ada persinggungan dengan keyakinan atau tidak.

Jika ada hubunganya dengan keyakinan masalah agama, maka haramnya tingkat tinggi.

Seperti mengucapkan selamat Natal, haramnya tingkat tinggi.

Sebab, Buya Yahya menilai ada urusannya dengan keyakinan dan akidah.

Baca Juga: Cara Mendapat Rezeki Melimpah dan Berkah dalam Islam, Lakukan 6 Hal Ini, Insya Allah Dimudahkan

Hanya saja jika ucapan selamat tahun baru itu urusannya hanya dengan pergantian tahun tidak ada singgungan dengan unsur akidah di dalamnya tidak masalah.

Islam tidak membedakan tentang etnis, Jawa, Madura, Sunda, China semuanya sama, kalau punya iman, semuanya mulia di hadapan Allah. China bisa mulia karena dia ahli iman dan saleh.

Islam tidak merendahkan kaum China, apalagi melakukan diskriminasi.

Selagi dia memiliki ketakwaan di hadapan Allah (Sang Pencipta) maka kalau ada orang china ingin merayakan tahun barunya, silahkan dirayakan yang penting tidak mengganggu umat Islam.

Demikian hukum mengucapkan Imlek penjelasan Buya Yahya.

Load More