Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 Februari 2022 | 06:39 WIB
Tangkapan layar video CCTV memperlihatkan aksi pembacokan di depan RS Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (30/1/2022). [Instagram@wargajakpus]

SuaraJakarta.id - Aksi pembacokan terjadi di depan RS Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Korban bernama Bima (36) yang berprofesi sebagai human resources development (HRD) sebuah perusahaan.

Belakangan diketahui, Bima dibacok oleh AO (24) yang tak lain mantan cleaning service di perusahaan tempat korban bekerja. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/1/2022) lalu.

Insiden pembacokan itu terekam kamera pengawas atau CCTV, dan viral di media sosial. Saat tu Bima hendak keluar dari RS Carolus dengan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB.

Di depan pintu keluar, terlihat sudah ada dua orang, di mana salah satunya menunggu di motor.

Saat Bima, melintas AO kemudian mengejar dari samping dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah Bima.

Setelah melukai korban, AO langsung naik ke motor dan kabur bersama pelaku lainnya yang diketahui berinisial RI (34).

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pada, Selasa (1/2/2022) siang. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Iya sudah, tadi siang sudah kita amankan. AO ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur. Sementara RI ditangkap di Bintara, Bekasi," papar Ari.

Ari menerangkan, motif kasus pembacokan ini lantaran AO sakit hati dipecat oleh Bima yang merupakan kepala HRD.

Baca Juga: Tidak Terima Dipecat, CS Bacok HRD di Depan RS Carolus Salemba Jakarta

"Sakit hati dikeluarkan dari perusahaan. Si AO yang bacok itu dia kan cleaning service, yang ngeluarin yang dibacok itu, dia sebagai leader HRD," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit yang digunakan AO untuk beraksi dan pakaian korban yang masih ada bercak darah.

Kedua pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanjut, korban juga sudah mendapatkan perawatan akibat luka di bagian punggung.

Atas aksi pembacokan ini, kedua pelau ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Load More