Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 telah dibuka (Twitter/DKIJakarta).
SuaraJakarta.id - Syarat mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 dan cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022. Dapatkan info lengkapnya di sini.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga DKI Jakarta yang menerima dana bantuan sosial telah dibuka dan bisa diakses mulai hari ini Rabu, 2 Februari 2022 kemarin. Pendaftaran DTKS Jakarta dibuka hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Syarat Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, PNS, TNI-Polri maupun anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan banungan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum air dari kemasan bermerek
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022
- Membuka laman www.dtks.jakarta.go.id
- Lalu klik “Buat Akun Pendaftaran” bagi yang belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga
- Setelah selesai kemudian “kirim”
- Setelah itu pendaftar dapat mengecek status pendaftarannya secara online dengan cara berikut ini.
- Buka laman www.dtks.jakarta.go.id
- Pilih menu “Cek Status Pendaftaran”
- Masukkan NIK yang tertera di KTP sesuai dengan NIK yang didaftarkan
- Lalu klik “Cari”
Demikian syarat daftar DTKS Jakarta dtks.jakarta.go.id.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Berita Terkait
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Bansos Apa Saja yang Cair Februari 2026? Ini Cara Mudah Mengeceknya
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan