Pendaftaran DTKS Jakarta 2022 telah dibuka (Twitter/DKIJakarta).
SuaraJakarta.id - Syarat mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 dan cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022. Dapatkan info lengkapnya di sini.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga DKI Jakarta yang menerima dana bantuan sosial telah dibuka dan bisa diakses mulai hari ini Rabu, 2 Februari 2022 kemarin. Pendaftaran DTKS Jakarta dibuka hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Syarat Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, PNS, TNI-Polri maupun anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan banungan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum air dari kemasan bermerek
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022
- Membuka laman www.dtks.jakarta.go.id
- Lalu klik “Buat Akun Pendaftaran” bagi yang belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga
- Setelah selesai kemudian “kirim”
- Setelah itu pendaftar dapat mengecek status pendaftarannya secara online dengan cara berikut ini.
- Buka laman www.dtks.jakarta.go.id
- Pilih menu “Cek Status Pendaftaran”
- Masukkan NIK yang tertera di KTP sesuai dengan NIK yang didaftarkan
- Lalu klik “Cari”
Demikian syarat daftar DTKS Jakarta dtks.jakarta.go.id.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Berita Terkait
-
Cara Update Data Diri DTKS Agar Dapat Bansos
-
Ancaman Baru Mensos Gus Ipul: Penerima Bansos dengan Saldo di Atas Rp 1 Juta Auto Dicoret
-
Cara Daftar DTKS Offline dan Online Lewat Hp, Ini Langkah-langkahnya
-
8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta
-
Miris! Dana Bansos di NTT Tercemar Uang Palsu, PT Pos: Uangnya Langsung dari Bank
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Protes Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Malah Teriak Bawa Bom, Kini Terancam Penjara
-
Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Empat Pelaku yang Masih Pelajar
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis