SuaraJakarta.id - Beredar informasi terkait dugaan pungutan liar terkait praktik jual beli kamar yang terjadi di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com, warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas Cipinang diharuskan membayar Rp 30.000 setiap minggu agar bisa tidur dengan nyaman beralas kardus di lorong tahanan.
Bahkan disebutkan untuk bisa tidur di dalam kamar dengan fasilitas yang lebih baik, para warga binaan harus mengeluarkan uang lebih senilai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Uang tersebut diduga disetorkan ke petugas lapas.
Warga binaan harus mengeluarkan biaya untuk dapat tidur dengan nyaman karena lapas yang sudah melebihi kapasitas.
Berdasarkan foto yang beredar di kalangan wartawan terlihat beberapa orang yang diduga warga binaan Lapas Cipinang tidur beralaskan kardus.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut.
"Sementara ini setelah ditelusuri, kami tidak menjumpainya," kata Tonny saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/2/2022).
"Jajaran saya juga sudah telusuri dan tindak lanjuti. Tidak ada ditemukan," imbuhnya.
Namun demikian, dia membenarkan bahwa Lapas Cipinang memang sudah melebihi kapasitas.
Baca Juga: Kantor Kecamatan Jatinegara Lockdown, Pelayanan Dialihkan ke Kelurahan Cipinang Cempedak
"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga menampik kabar dugaan praktik jual beli kamar tersebut.
Dia mengatakan, Lapas Cipinang menyediakan matras bagi warga binaan tanpa dipungut biaya apapun.
"Informasi tersebut sangat tidak betul. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Ditjen AHU Buka Layanan Hukum di MPP se-Jabodetabek, Cek Lokasinya di Mana Saja!
-
DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
-
Mas Dhito Tak Menduga, Bekal Ini Tetap Jadi Idola Jamaah Haji Kediri
-
Monitor 4K vs Full HD: Bongkar Tuntas Mana Lebih Worth It untuk Kerja dan Editing
-
Dana Segar BPJS Ketenagakerjaan Cair Tanpa Resign, Solusi DP Rumah dan Siapkan Pensiun Dini