SuaraJakarta.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 resmi diberlakukan di DKI Jakarta. Menindaklanjuti keputusan yang disampaikan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan beberapa aturan PPKM level 3 di Jakarta yang diberlakukan selama tujuh hari, terhitung mulai 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menuangkan aturan PPKM Level 3 di Jakarta dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan tersebut, aktivitas masyarakat di ibu kota diperketat. Salah satunya pada sektor transportasi umum yang dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur Anies Baswedan dalam Kepgub, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, kapasitas di perkantoran sektor non-esensial dibatasi. Dengan prosentase 75 persen karyawan di perkantoran Jakarta diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja."
Sementara, pekerja di sektor esensial dan kritikal diminta mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM level 3.
Anies juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis.
Kasus penularan dan penyebaran Covid-19 pada pada Februari 2022, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta.
Meski begitu, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.
"Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi," kata Anies di Balai Kota.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berikut rincian pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Trauma Indekos Ratnasari: Penemuan Jasad Bocah Bikin Penghuni Kocar-Kacir!
-
Duh! Singapura Uji Coba Taksi Otonom, Kiamat Driver Online di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu?
-
Rezeki Awal Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Menanti, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Inggris, Australia dan Kanada Resmi Akui Negara Palestina
-
Kisah Heroik Tim Kesehatan TNI di Gaza Bikin Bangga