SuaraJakarta.id - Sebanyak 120 tempat usaha di Jakarta terkena sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3 pada 7-13 Februari 2022. Hukuman yang dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.
Tempat usaha yang melanggar itu di antaranya bar dan restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan.
"Kami ingin terus-menerus mengingatkan semua warga dengan adanya varian Omicron yang masih tinggi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Rabu (16/2/2022).
Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.
Baca Juga: Diklaim Lebih Longgar, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Bandung
Selain itu, penutupan sementara 1x24 jam (4), penutupan sementara 3x24 jam (38), denda administratif dan penutupan 7x24 jam masing-masing satu tempat usaha.
Pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta dan penutupan selama 7x24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.
Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level 3 Jakarta pada 7-13 Februari 2022.
Adapun pelanggaran paling banyak di antaranya melebihi jam operasional yang ditentukan saat PPKM Level Tiga, yakni hingga pukul 21.00 WIB dan tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 24.00 WIB.
"Itu belum adanya aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang masih rendah," katanya.
Selain tempat usaha itu, Satpol PP DKI juga menyasar perkantoran dengan menjatuhkan sanksi kepada 44 perkantoran dari total 487 kantor yang disidak.
Pihaknya memberikan teguran tertulis kepada 39 perkantoran, yakni paling banyak kantor swasta sebanyak 39 serta tiga teguran tertulis kepada BUMD dan BUMN. Ada penutupan sementara perkantoran 3x24 jam kepada lima kantor swasta.
Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan di 1.218 usaha lainnya di antaranya bengkel, hotel/penginapan, karaoke, klub malam, mal, minimarket, salon, panti pijat hingga toko.
Hasilnya, sebanyak 79 usaha lain diberikan sanksi paling banyak teguran tertulis sebanyak 76 dan sisanya penutupan sementara 3x24 jam.
Tak hanya kepada tempat usaha, Satpol PP DKI juga menjatuhkan sanksi kepada 8.447 warga karena tak memakai masker, yakni berupa kerja sosial sebanyak 8.377 orang dan denda sebesar Rp 250 ribu kepada 70 orang.
Total denda kepada warga di Jakarta yang tidak mengenakan masker itu mencapai Rp 6,1 juta.
Berita Terkait
-
Ada Temuan Positif Narkoba, Satpol PP DKI Tutup Klub Malam KODE Jakarta
-
Anak Buahnya Tabrak Ojol hingga Tewas di Flyover MOI, Kasatpol PP DKI Bantah Ada Pengaruh Alkohol
-
Baliho Kaesang Bertebaran di Berbagai Sudut Kota, Ini Alasan Satpol PP DKI Tak Kunjung Menurunkan
-
Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Parpol Tak Berizin
-
Satpol PP DKI Minta Tak Ada Atribut Parpol Dipasang di Jalanan Ibu Kota Selama KTT ASEAN
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting