SuaraJakarta.id - Sebanyak 120 tempat usaha di Jakarta terkena sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3 pada 7-13 Februari 2022. Hukuman yang dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.
Tempat usaha yang melanggar itu di antaranya bar dan restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan.
"Kami ingin terus-menerus mengingatkan semua warga dengan adanya varian Omicron yang masih tinggi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Rabu (16/2/2022).
Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.
Selain itu, penutupan sementara 1x24 jam (4), penutupan sementara 3x24 jam (38), denda administratif dan penutupan 7x24 jam masing-masing satu tempat usaha.
Pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta dan penutupan selama 7x24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.
Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level 3 Jakarta pada 7-13 Februari 2022.
Adapun pelanggaran paling banyak di antaranya melebihi jam operasional yang ditentukan saat PPKM Level Tiga, yakni hingga pukul 21.00 WIB dan tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 24.00 WIB.
"Itu belum adanya aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang masih rendah," katanya.
Baca Juga: Diklaim Lebih Longgar, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Bandung
Selain tempat usaha itu, Satpol PP DKI juga menyasar perkantoran dengan menjatuhkan sanksi kepada 44 perkantoran dari total 487 kantor yang disidak.
Pihaknya memberikan teguran tertulis kepada 39 perkantoran, yakni paling banyak kantor swasta sebanyak 39 serta tiga teguran tertulis kepada BUMD dan BUMN. Ada penutupan sementara perkantoran 3x24 jam kepada lima kantor swasta.
Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan di 1.218 usaha lainnya di antaranya bengkel, hotel/penginapan, karaoke, klub malam, mal, minimarket, salon, panti pijat hingga toko.
Hasilnya, sebanyak 79 usaha lain diberikan sanksi paling banyak teguran tertulis sebanyak 76 dan sisanya penutupan sementara 3x24 jam.
Tak hanya kepada tempat usaha, Satpol PP DKI juga menjatuhkan sanksi kepada 8.447 warga karena tak memakai masker, yakni berupa kerja sosial sebanyak 8.377 orang dan denda sebesar Rp 250 ribu kepada 70 orang.
Total denda kepada warga di Jakarta yang tidak mengenakan masker itu mencapai Rp 6,1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan