SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil HRV berinisial BT (20) yang menyebabkan kecelakaan maut menewaskan satu pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka.
Pengemudi maut itu terancam hukuman enam tahun sementara setelah ia sementara dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
"Hari ini BT kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Sambodo menambahkan, BT berpeluang dijerat dengan Pasal 311.
Pihaknya kekinian masih menunggu hasil tes urine pengemudi maut tersebut.
"Kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kami naikkan (jeratannya) jadi (Pasal) 311," ungkap Sambodo.
Lantaran sudah berstatus tersangka, BT akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini kami akan periksa lagi dan tentu nanti kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Sambodo.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terbaru Machicha Mochtar
Terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, kata Sambodo, masih dalam proses penyelidikan.
Seperti diketahui, video detik-detik pasca kecelakaan maut tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
"Kecelakaan maut di Sudirman, mobil tabrak motor hingga 1 tewas dan 2 luka-luka, sopir mobil mabuk," tulis @merekamjakarta dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com pada Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan video yang diunggah, tambak sebuah mobil mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan beberapa bagiannya tercecer di jalanan.
Tampak pula sebuah sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut Di Sudirman Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Mobil Honda HRV Jadi Tersangka
-
Sopir Mobil HRV Diduga Mabuk Seruduk 3 Pemotor di Sudirman, Satu Korban Umur 17 Tahun Tewas Luka Pecah di Kepala
-
Polisi Tes Urine Pengemudi HRV yang Tabrak 3 Pemotor dan Tewaskan Satu Orang di Antaranya di Sudirman
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices