Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:01 WIB
Kondisi mobil HRV mengalami kerusakan di bagian depan usai menyebabkan kecelakaan maut yang menyebabkan seorang pemotor tewas dan dua pengendara lainnya luka-luka di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/2/2022) dini hari. [Instagram@merekamjakarta]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil HRV berinisial BT (20) yang menyebabkan kecelakaan maut menewaskan satu pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka.

Pengemudi maut itu terancam hukuman enam tahun sementara setelah ia sementara dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

"Hari ini BT kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terbaru Machicha Mochtar

Sambodo menambahkan, BT berpeluang dijerat dengan Pasal 311.

Pihaknya kekinian masih menunggu hasil tes urine pengemudi maut tersebut.

"Kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kami naikkan (jeratannya) jadi (Pasal) 311," ungkap Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Lantaran sudah berstatus tersangka, BT akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini kami akan periksa lagi dan tentu nanti kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Sambodo.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Di Sudirman Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Mobil Honda HRV Jadi Tersangka

Terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, kata Sambodo, masih dalam proses penyelidikan.

Seperti diketahui, video detik-detik pasca kecelakaan maut tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

"Kecelakaan maut di Sudirman, mobil tabrak motor hingga 1 tewas dan 2 luka-luka, sopir mobil mabuk," tulis @merekamjakarta dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com pada Rabu (16/2/2022).

Berdasarkan video yang diunggah, tambak sebuah mobil mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan beberapa bagiannya tercecer di jalanan.

Tampak pula sebuah sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Arga menjelaskan, korban meninggal berinisial MI (17) pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih.

"Mengalami luka pada pecah di kepala. Meninggal dunia di tempat," kata dia lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Dalam kecelakaan ini total ada tiga sepeda motor dan satu mobil yang terlibat.

Tangkapan Layar - Pengemudi Honda CRV berinisial BT yang menabrak tiga pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022) dini hari. [Instagram@merekamjakarta]

Arga menuturkan kecelakaan berawal saat mobil Honda HRV yang dikendarai seorang pria berinisial BT melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Jenderal Sudirman.

"Di TKP tepatnya dekat Graha BNI, diduga kurangnya hati-hati dan tidak konsentrasi, kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda beat Warna Biru, kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju searah di depanya," jelasnya.

Selain adanya korban jiwa, dua pengendara motor mengalami sejumlah luka. Pengemudi Honda Beat berwarna hitam yang dikendarai seorang pria berinisial M (20) mengalami luka lecet dan memar di bagian wajah, serta bibir pecah.

Kemudian pengendara sepeda motor Yamaha Aerox, seorang pria berinisial AFZ (33) mendapat luka memar di kaki dan tangan kanan. Mereka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Load More