Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 06:15 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP, Ida Mahmudah, memberikan keterangan selepas Rapat Komisi di Bogor, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). [Dok. DPRD DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Menurut Ida Mahmudah, pengerukan Kali Mampang sangat diperlukan untuk mengurangi banjir di Jakarta.

"Wajib Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit," kata Ida di Jakarta, Kamis.

Menurut anggota Fraksi PDIP itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran penanganan banjir.

Baca Juga: PDIP Kritik Wali Kota Malang Sutiaji Terkait Polemik Halal City

Karenanya Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta seharusnya bisa langsung bergerak melaksanakan putusan PTUN.

"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar Ida.

Diketahui, PTUN Jakarta memutuskan Pemprov DKI Jakarta harus menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

Baca Juga: Gugatan Korban Banjir Kali Mampang Dikabulkan, Kuasa Hukum: Bukti Gubernur Anies Baswedan Tak Serius Tangani Banjir

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Load More