SuaraJakarta.id - Aturan sejumlah layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan mendapat sorotan banyak pihak, terutama di kalangan masyarakat. Aturan itu dinilai memberatkan dan tidak masuk akal.
Salah satu driver ojek online (ojol) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku bernama Wansyahadi (28), merasa keberatan dengan aturan tersebut.
"Sekarang gini, kita untuk jual beli rumah, terus kita mau ngebalikin nama atas nama kita, kenapa syaratnya harus ada BPJS? Itu enggak masuk akal," katanya ditemui sambil menunggu orderan di Serpong, Rabu (23/2/2022).
Selain soal BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah, dia juga keberatan dengan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkn kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS
Menurutnya, kebijakan wajib menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan dalam layanan publik, menggambarkan bahwa pemerintah saat ini mengalami kemunduran, bukan kemajuan.
"Menurut saya, ini negara bukannya makin maju, malah menurun. Apalagi Covid-19 ini kan memberatkan kita semua ya, bukannya memperingan. Seharusnya pemerintah berbenah, malah membuat jatuh masyarakat bukan disejahterakan, yang dibawah makin susah aja," ungkap Yadi.
Yadi mengatakan, soal kepesertaan BPJS Kesehatan dirinya mengaku sudah terdaftar. Namun, sudah beberapa bulan belakangan ia belum bisa membayar iuran biaya BPJS Kesehatan tersebut.
"Terdaftar, cuma saya telat bayarnya. Karena bayar BPJS kan lumayan. Saya berdua sama istri, kelas 2, cuma sampai saat ini belum bayar. Karena ya kondisinya tadi, sulit," akunya.
Beruntungnya, masa berlaku SIM C miliknya masih beberapa tahun ke depan sehingga tak perlu buru-buru mengurus perpanjangan SIM. Tetapi, dia tetap merasa keberatan dengan persyaratan BPJS Kesehatan itu.
"Pembuatan SKCK untuk lamar kerja kan perlu ya, seharusnya syarat itu tidak diadakan ya. Saya sebagai masyarakat tidak setuju, semua serba dikaitkan dengan BPJS. Nggak ada hubungannya, nggak masuk akal," keluhnya.
Baca Juga: Moeldoko Anggap BPJS Kesehatan Syarat Logis untuk Jual-Beli Tanah
"Apalagi JHT juga syaratnya di umur 56 tahun. Lah yang mau menikmati siapa? Kan kita butuhnya sekarang," sambungnya.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Paket Kepala Babi ke Kantor Berita Tempo, Ini Hasilnya
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Dubai Bikin Heboh dengan Sistem Perpanjang SIM Super Kilat, Secepat Bikin Mie Instant
-
Merasa Yassierli Hingga Prabowo Dibohongi, Wamenaker Ngamuk Bakal Panggil dan Audit Aplikator Ojol
-
Wamenaker Murka! Aplikator Ojol 'Rakus' Kasih Bonus Hari Raya Cuma Rp50 Ribu
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota