SuaraJakarta.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Vonis itu dijatuhkan terhadap Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022) kemarin.
Terkait vonis tersebut, Jerinx SID mengaku tidak terkejut. Ia sudah menyiapkan mental menghadapi putusan hakim.
"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx.
Dia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri, Nora Alexandra, ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.
"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata dia.
Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx SID tidak mau berkomentar lebih jauh.
Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Begini Dukungan Fans Superman Is Dead
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis.
Vonis Jerinx SID ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini