SuaraJakarta.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Vonis itu dijatuhkan terhadap Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022) kemarin.
Terkait vonis tersebut, Jerinx SID mengaku tidak terkejut. Ia sudah menyiapkan mental menghadapi putusan hakim.
"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx.
Dia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri, Nora Alexandra, ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.
"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata dia.
Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx SID tidak mau berkomentar lebih jauh.
Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Begini Dukungan Fans Superman Is Dead
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis.
Vonis Jerinx SID ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan