Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Februari 2022 | 06:30 WIB
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Vonis itu dijatuhkan terhadap Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022) kemarin.

Terkait vonis tersebut, Jerinx SID mengaku tidak terkejut. Ia sudah menyiapkan mental menghadapi putusan hakim.

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis Setahun Penjara, Begini Dukungan Fans Superman Is Dead

Dia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri, Nora Alexandra, ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.

"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata dia.

Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx SID tidak mau berkomentar lebih jauh.

Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta.

Baca Juga: Laporan Adam Deni ke Pengacara Jerinx SID Disetop Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis.

Vonis Jerinx SID ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

Foto double eksposure Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID dengan Adam Deni saat menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.

Load More