Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:24 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiono dalam pengungkapan kasus pemalsuan surat PCR dan antigen yang dilakukan empat tersangka, Jumat (25/2/2022). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka pembuat surat PCR palsu di wilayah Bandara Soetta. Komplotan pemalsu surat PCR maupun antigen tersebut telah beraksi selama lima bulan.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR. Kekinian komplotan pembuat surat PCR palsu itu telah ditahan di tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini ada oknum dari petugas di bandara. Maka dari itu hari ini kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder memastikan kita sama-sama berkomitmen bahwa oknum-oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiono, Jumat (25/2/2022).

Sigit mengungkapkan, selama lima bulan beraksi dari November 2021 hingga Februari 2022, telah ratusan surat PCR dan antigen palsu yang diterbitkan komplotan tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Bandara Soekarno-Hatta, Erick Thohir Soroti Kualitas Karpet: Kalau Ini Sih Parah

"Untuk masing-masing surat dikenakan biaya Rp 200-300 ribu. Keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya empat tahun dan enam tahun penjara," pungkas Sigit.

Load More