Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:45 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers secara virtua, Jumat (25/2/2022). [Tangkapan layar]

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hasilnya, penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis (24/2/2022).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

"Pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai. Bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat," ujar Rasio Sani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Proyek LRT Jabodebek Diklaim Bakal Selesai Tepat Waktu dan Beroperasi Agustus 2022

Rasio Sani menyebut dugaan pencemaran dari TPS ilegal merupakan tindakan kejahatan yang serius. Sehingga, kata dia, pelaku harus ditindak tegas.

"Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya. Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya," ucap dia.

Selain itu, Rasio Sani mengatakan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ancaman hukumannya sangat berat.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.

Karena itu, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pembuangan sampah ilegal.

Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Panggil Ajudan Wali Kota Bekasi untuk Diperiksa

"Kami akan mendalami kasus ini. Saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini," papar Rasio Sani.

Lebih lanjut, Rasio Sani menyebut pembuangan sampah ilegal merupakan kejahatan tindak pidana.

"Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan tindak pidana," tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3.

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Load More