Dokumentasi - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya membentangkan spanduk pengumuman terkait Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar 12-25 April 2021. [Instagram@tmcpoldametrojaya]
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar