Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:03 WIB
Petugas vaksinator menyuntikkan vaksin booster COVID-19 untuk lansia di Jogja Expo Center, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansya

SuaraJakarta.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis lengkap primer.

"Artinya, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).

Nadia mengatakan ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.

Menurut Nadia ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Minta Seluruh Pekerja Sektor Industri Dapat Vaksin Booster, Biar Ekonomi Jalan Terus

"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster," katanya.

Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.

Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap vaksinasi booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.

"Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Booster Turunkan Gejala Berat Omicron 7 Kali Lipat

Load More