SuaraJakarta.id - Pihak kejaksaan resmi menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap tersangka Nurhayati. Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon.
"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon)," kata Leonard, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022) malam.
Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.
Terkait barang bukti yang ada dalam perkara Nurhayanti, Panggabean mengatakan akan dipergunakan untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam.
"Jadi terkait kasus Nurhayanti malam ini juga selesai," ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.
Baca Juga: Sempat Dijadikan Tersangka Gegara Lapor Kasus Korupsi, Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
Berita Terkait
-
Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!
-
Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades
-
Polri Klaim Penyidik Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka, Pengamat ISESS: Degradasi Profesionalitas Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Rp 325 Ribu Menanti, Waktunya Belanja Hemat di Hari Kamis
-
BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
-
Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim