Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 Maret 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi pemilu - Gerindra Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu 2024: Ini Perintah Konstitusi. (Unsplash/5Element)

SuaraJakarta.id - Pro kontra terhadap wacana penundaan Pemilu 2024 terus bergulir. Salah satu pihak yang kontrak yakni Partai Gerindra.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sugiono menegaskan partainya menolak wacana penundaan Pemilu 2024 sejumlah elite partai politik.

Dia mengatakan, Gerindra taat pada ketentuan dan asas konstitusional yaitu UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil) setiap lima tahun sekali.

"Gerindra akan selalu taat kepada ketentuan dan asas konstitusional. UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita," kata Sugiono saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Wacana Soal Penundaan Pemilu, Pengamat Politik Hendri Satrio: Saya Pikir Bercanda, Ternyata Makin Serius

Dia mengatakan, bangsa Indonesia sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik.

Salah satu perwujudannya adalah dilaksanakannya pemilihan umum (Pemilu) secara tetap dan periodik.

Secara umum, menurut dia, tanggapan rakyat juga menunjukkan keinginan agar pelaksanaan Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Sementara Pemerintah dan DPR juga sudah menyepakati bahwa tanggal pelaksanaan Pemilu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2024. Hal-hal tersebut menurut saya merupakan alasan-alasan mengapa kami tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024," ujarnya.

Lebih jauh, Sugiono mengatakan, pada waktunya Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menyampaikan pendapat resmi partainya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pihak yang Tak Siap Pemilu 2024, Bisa Gunakan Hak Konstitusi untuk Mundur

Hal itu menurut dia karena wacana penundaan Pemilu 2024 juga masih merupakan isu yang beredar di luar jalur formal di eksekutif maupun legislatif. [Antara]

Load More