Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Stephanus Aranditio
Senin, 07 Maret 2022 | 15:49 WIB
Petugas Terminal Pulogebang, Jakarta Timur memeriksa kelengkapan persyaratan surat bebas Covid-19 kepada penumpang, Selasa (22/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

SuaraJakarta.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaku perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara. Mereka tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik antigen mauun PCR.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, terpenting para pelaku perjalanan domestik sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Menurut Luhut, kebijakan ini diambil dalam rangka transisi menuju aktivitas normal menuju endemi.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Wamenkes Dante Saksono Kabarkan Tren Kasus Covid-19 Secara Nasional Berangsur Menurun

Luhut menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Luhut mengklaim keputusan ini diambil pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Luhut.

Load More