Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:32 WIB
Kartu Identitas Anak (Suara.com)

SuaraJakarta.id - Berikut ini syarat membuat Kartu Anak Jakarta atau Kaj. Ini adalah program bantuan pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Sebagai penerima kartu anak Jakarta terdapat beberapa manfaat yang telah tertuang, dalam peraturan gubernur nomor 96 tahun 29 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia bertumbuh, anak tersebut juga berhak atas kehidupan yang sejahtera.

Melalui kartu anak Jakarta pemerintah berharap dapat memenuhi kebutuhan dasar anak, mulai dari susu, makanan bergizi dan keperluan lain untuk mendukung tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Viral! Ibu-ibu di Kebayoran Jakarta Selatan Kekeh Mau Pindah di IKN Nusantara, Warganet: Kalimantan Serba Mahal

Berikut syarat membuat kartu anak Jakarta, dikutip dari AyoIndonesia:

1. Membawa kartu tanda penduduk orang tua fotokopi dan asli

2. Membawa kartu keluarga fotokopi dan asli

3. Membawa akta kelahiran anak fotokopi dan asli

Anak penerima Kartu Anak Jakarta harus memenuhi berbagai persyaratan:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Jakbar, Jaktim dan Jaksel Berkabut Pagi Hari, Jakut dan Kepulauan Seribu Tidak Hujan

1. Berusia 0 sampai dengan 6 tahun

Load More