SuaraJakarta.id - Berikut ini syarat membuat Kartu Anak Jakarta atau Kaj. Ini adalah program bantuan pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Sebagai penerima kartu anak Jakarta terdapat beberapa manfaat yang telah tertuang, dalam peraturan gubernur nomor 96 tahun 29 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia bertumbuh, anak tersebut juga berhak atas kehidupan yang sejahtera.
Melalui kartu anak Jakarta pemerintah berharap dapat memenuhi kebutuhan dasar anak, mulai dari susu, makanan bergizi dan keperluan lain untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Berikut syarat membuat kartu anak Jakarta, dikutip dari AyoIndonesia:
1. Membawa kartu tanda penduduk orang tua fotokopi dan asli
2. Membawa kartu keluarga fotokopi dan asli
3. Membawa akta kelahiran anak fotokopi dan asli
Anak penerima Kartu Anak Jakarta harus memenuhi berbagai persyaratan:
1. Berusia 0 sampai dengan 6 tahun
2. Memiliki NIK daerah serta berdomisli di Jakarta
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu serta berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah. Namun penerima kartu anak Jakarta akan ditetapkan, melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing masing kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pusdatin jamsos dinas sosial provinsi DKI Jakarta.
Kartu anak Jakarta diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000per bulan selama satu tahun. Dana ini bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Manfaat kartu anak Jakarta:
1. Akses gratis naik transjakarta
2. Mendapat kemudahan dalam membeli pangan bersubsidi serta terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Penyaluran manfaat akan dihentikan jika anak penerima manfaat meninggal dunia, pindah alamat keluar Jakarta, graduasi mandiri dan sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Program kartu anak Jakarta ini telah diluncurkan secara simbolis pada 26 maret 2021, sebagai proram kerja sama antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Demikian syarat membuat Kartu Anak Jakarta atau KAJ.
Berita Terkait
-
Trending di X, Kubu RK-Suswono Ungkap Pesan Prabowo buat Tepis Tudingan Pro LGBT
-
Rekam Jejak Maruarar Sirait, Diduga Tampil Podcast Gegara Panik Jagoan di Pilkada Jakarta Ngedrop
-
Tim RIDO Siapkan Apresiasi Tinggi, Hadiah Besar Menanti Pelapor Kecurangan Pilkada DKI
-
Kuliti Pengaruh Jokowi, Cak Imin soal Nasib RK dan Ahmad Luthfi di Pilkada: Insyaallah Menang
-
Logistik Pilkada 2024 di Jakarta Mulai Didistribusikan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari