Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 09 Maret 2022 | 00:39 WIB
Influencer Doni Salmanan (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Crazy rich asal Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah ia diberondong 90 pertanyaan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 23.30 WIB.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menahan Doni Salmanan.

"Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Kasus Penipuan Quotex

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis.

Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Atas persangkaan pasal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan. Salah satu pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Selain itu, dikhawatirkan Doni Salmanan melarikan diri ataupu menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim, Percayakan Kasusnya ke Polisi

"Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," pungkas Ramadhan.

Load More