Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Maret 2022 | 20:12 WIB
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim saat menggeledah salah satu rumah yang terindikasi menyimpan narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (10/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Dalam operasi narkoba kali ini, petugas berhasil menangkap 5 orang yang diduga sebagai pemakai. Tiga orang diringkus saat berada di kosan. Sementara dua lainnya tertangkap tangan usai bertransaksi sabu.

"Tiga orang ini di kosan, nah dua orang pada saat di jalanan lagi mau beli kita tangkap. Anggota kami sudah tahu kan kalau mana-mana yang beli. Mereka ada yang pakai di gubuk," jelasnya.

Pembongkaran bedeng liar atau "Hotel 10 Ribu" yang diduga dijadikan tempat memakai narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (10/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Selain menagkap para pemakai narkoba jenis sabu, polisi juga menghancurkan gubuk atau bedeng liar yang diduga dipergunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Total ada 3 gubuk liar yang terbuat dari terpal dan kayu-kayu bekas di area tersebut. Para penikmat barang haram ini biasanya menyebut gubuk tersebut dengan sebutan Hotel 10 Ribu.

Baca Juga: Polisi Robohkan 'Hotel 10 Ribu' di Kampung Boncos, Diduga Jadi Tempat Pakai Narkoba

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More