SuaraJakarta.id - Izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) terancam akan dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang disebabkan debu batu bara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT KCN berdasarkan penelusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kejadian pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda.
Untuk selanjutnya, PT KCN diberi waktu hingga 90 hari untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan asapnya.
"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Jika tidak dijalankan dalam kisaran 60 hari sampai 90 hari, Wagub Riza menegaskan akan ada sanksi lanjutan yang lebih berat.
"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tutur Riza.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan kesiapan pemprov dalam membantu masyarakat yang dirugikan karena pencemaran lingkungan yang terjadi selama empat tahun terakhir.
"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, PT KCN terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris