SuaraJakarta.id - Izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) terancam akan dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang disebabkan debu batu bara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT KCN berdasarkan penelusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kejadian pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda.
Untuk selanjutnya, PT KCN diberi waktu hingga 90 hari untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan asapnya.
"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Jika tidak dijalankan dalam kisaran 60 hari sampai 90 hari, Wagub Riza menegaskan akan ada sanksi lanjutan yang lebih berat.
"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tutur Riza.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan kesiapan pemprov dalam membantu masyarakat yang dirugikan karena pencemaran lingkungan yang terjadi selama empat tahun terakhir.
"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, PT KCN terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
-
Curahan Hati Menkeu Sri Mulyani, Lukisan Berharganya Raib Dijarah
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Lagi Jadi Rp 2.035.000 per Gram
-
Pemain Keturunan Seharga Rp1 Triliun Tiba-tiba Bahas Persib Bandung
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
Terkini
-
Aset Lenyap Tak Berbekas, Rumah Uya Kuya Kini Hanya Meninggalkan Jejak Pilu
-
DPR RI Batalkan Semua Kunjungan ke Luar Negeri
-
Mas Dhito Tekankan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meskipun Kondisi Kantor Pemerintahan Lumpuh
-
Pesta Saldo Awal Bulan! 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Ada Rezeki Nomplok hingga Rp299 Ribu
-
Klaim Saldo Dana Kaget, Bayar Tagihan IndiHome Awal Bulan Jadi Lebih Ringan