SuaraJakarta.id - Izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) terancam akan dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang disebabkan debu batu bara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT KCN berdasarkan penelusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kejadian pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda.
Untuk selanjutnya, PT KCN diberi waktu hingga 90 hari untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan asapnya.
"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Jika tidak dijalankan dalam kisaran 60 hari sampai 90 hari, Wagub Riza menegaskan akan ada sanksi lanjutan yang lebih berat.
"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tutur Riza.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan kesiapan pemprov dalam membantu masyarakat yang dirugikan karena pencemaran lingkungan yang terjadi selama empat tahun terakhir.
"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, PT KCN terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta
-
Diet Catering Sehat Berbasis AI Kini Ramai di Jakarta, Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?