SuaraJakarta.id - Izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) terancam akan dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang disebabkan debu batu bara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT KCN berdasarkan penelusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kejadian pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda.
Untuk selanjutnya, PT KCN diberi waktu hingga 90 hari untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan asapnya.
"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Jika tidak dijalankan dalam kisaran 60 hari sampai 90 hari, Wagub Riza menegaskan akan ada sanksi lanjutan yang lebih berat.
"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tutur Riza.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan kesiapan pemprov dalam membantu masyarakat yang dirugikan karena pencemaran lingkungan yang terjadi selama empat tahun terakhir.
"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, PT KCN terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Ancam Mundur Jika Menkeu Purbaya Turunkan Harga BBM?
-
Cek Fakta: Viral Demo Mahasiswa Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ini Faktanya
-
OTT KPK di Pati dan Madiun Terjadi Berdekatan, Pola Lama Kembali Terbuka
-
Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
-
Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun