SuaraJakarta.id - Izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) terancam akan dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara yang disebabkan debu batu bara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT KCN berdasarkan penelusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kejadian pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda.
Untuk selanjutnya, PT KCN diberi waktu hingga 90 hari untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan asapnya.
"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Jika tidak dijalankan dalam kisaran 60 hari sampai 90 hari, Wagub Riza menegaskan akan ada sanksi lanjutan yang lebih berat.
"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tutur Riza.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan kesiapan pemprov dalam membantu masyarakat yang dirugikan karena pencemaran lingkungan yang terjadi selama empat tahun terakhir.
"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, PT KCN terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus