Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Maret 2022 | 21:08 WIB
Manajer Persija Bambang Pamungkas melambaikan tangan usai menerima medali penghargaan Pemenang kedua Piala Gubernur Jawa Tiimur 2020 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Jawa TImur, Kamis (20/2/2020). [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]

SuaraJakarta.id - Polisi menaikkan kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor Bambang Pamungkas dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/3/2022).

"Berkasnya belum dikirim ke jaksa, kalau sudah dilengkapi berkas artinya memang sudah penyidikan," kata Zulpan.

Meski demikian, Zulpan menegaskan status Bambang Pamungkas masih saksi meski kasusnya telah dinaikkan ke penyidikan.

Baca Juga: Dituding Ingkar Janji, Pidato Pensiun Bambang Pamungkas soal Pria Sejati Viral Lagi

"Masih saksi," ujar Zulpan, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, terkait kasus dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).

Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Bambang Pamungkas, yakni Pasal 76B juncto Psal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Amalia Fujiawati sebagai saksi pelapor.

Baca Juga: Malu Persija Kalah Terus, Bambang Pamungkas Merasa Paling Bertanggung Jawab

Amalia bersama putrinya Jen Abell datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin (3/1).

Sedangkan Bambang Pamungkas telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut pada Minggu (6/3/2022).

Hak Jawab

Sementara itu, pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya Z Khasannul KI dan Nur Hariandi menyampaikan hak jawab, sebagai berikut:

1. Bahwa per tanggal 18 Maret 2022 informasi yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, proses laporan saudari Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya perihal penelantaran anak, masih dalam tahap Lidik (Penyelidikan). Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 KUHAP).

2. Bahwa saudari Amalia Fujiawati telah menikah dengan saudara Bambang bin Drs. B. Aripin sejak tanggal 20 Juni 2018 berdasarkan Penetapan Itsbat Nikah Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Sor, tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Agama Soreang, dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Dian Siti Kusumawardani S.H.I, M.H sebagai ketua majelis, Mohamad Sholahuddin S.H.I, M.H dan Arif Irhami S.H.I, M.Sy, masing-masing sebagai hakim anggota.

Load More